Rekam24.com- Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota bersama anggota Polsek Bogor Tengah berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang di Pasar Merdeka dan Pasar Asem. Kota Bogor.
Operasi ini dilaksanakan pada Rabu pagi, 18 September 2024, mulai pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan tertanggal 12 September 2024 dengan nomor R/LI-238/IX/2024/Reskrim.
Baca Juga : Gempabumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak
Dalam razia polisi menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang kebersihan pasar dari para pedagang.
Jumlah uang yang diminta berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000 per pedagang.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku mengakui bahwa uang yang mereka kumpulkan dari pedagang dipergunakan untuk biaya kebersihan pasar.
Baca Juga : Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu di Bogor, Disembunyikan dalam Kemasan Teh
Mereka juga mengungkapkan bahwa sebagian dari uang tersebut dibagikan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, namun klaim ini masih dalam penyelidikan.
Polisi telah mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Polresta Bogor Kota untuk interogasi lebih lanjut.
Kasus ini akan segera dilimpahkan kepada tim yustisi saber pungli untuk proses hukum berikutnya.
Baca Juga : Sindikat Penipu Wisatawan di Bogor Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk premanisme, khususnya yang merugikan para pedagang kecil.
“Razia seperti ini akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tandas AKP Aji Riznaldi.