Rekam 24, Bandung – Sejak dua hari belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menertibkan sebanyak 48.984 buah alat peraga kampanye (APK). Sejumlah APK itu berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul uang tersebar di beberapa ruas jalan.
Masih ada waktu sehari lagi untuk terus menertibkan sejumlah APK yang masih terpasang dibeberapa lokasi. Targetnya, pas hari pencoblosan yakni 14 Februari besok seluruh lokasi di Kota Bandung telah terbebas dari APK.
Pemkot Bandung Terus Koordinasi Dengan KPU dan Bawaslu
Pj Wali Kota Bandung, Bambang, Tirtoyuliono menegaskan, penertiban APK ini akan dimaksimalkan hingga 13 Februari 2024. Hal ini guna menjaga kondusivitas di masa tenang pemilu.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Forkopimda terkait penertiban APK. Termasuk limbah APK ini akan diolah seperti apa. Intinya, kami menargetkan semua APK selesai diturunkan 13 Februari,” ujar Bambang di Bandung, Senin 12 Februari 2024.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban APK masih terus berlangsung diseluruh kecamatan Kota Bandung.
Kami, urai Rasdian, menyebar anggota di 30 kecamatan dengan masing-masing kecamatan beranggotan 4-5 orang Satpol PP. Mereka akan bergabung dengan kewilayahan untuk menertibkan APK.
“Hari ini tim akan fokus untuk memaksimalkan penertiban APK yang masih tersisa di jalan-jalan besar. Targetnya, kita pun bisa mengoptimalkan untuk menyisir area gang dan jalan kecil,” jelas Rasdian.
Ditambahkan Rasdian, bila kewilayahan kesulitan menertibkan APK reklame, bando, atau yang ada di JPO dan tempat-tempat tinggi. Pihaknya siap untuk melakukan komunikasi agar bisa ditindaklanjuti. Dan rencananya, proses penurunan APK ukuran besar akan dilakukan pukul 21.00 WIB.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, pengolahan limbah APK akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan parpol terkait melalui pihak kewilayahan.
“Kita harus pastikan dulu bahwa limbah APK yang ditertibkan itu sudah dikomunikasikan dengan parpol. Jika sudah dan tidak akan dipakai lagi, maka bisa kita pilah dulu. Apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkannya,” papar Dudy.
Ia menambahkan, limbah APK yang sudah tak terpakai, akan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) sebab masuk dalam kategori sampah residu. Namun, ia meminta agar limbah APK dikelompokkan dulu sesuai jenisnya sebelum dibuang ke TPS.
“Setelah itu kami akan memproses sampah-sampah itu dengan metode yang ada di kami. Kita juga ada kerja sama dengan pihak ketiga dan sisanya akan kita angkut ke TPA,” imbuhnya.