Rekam24.com, Bogor – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, bersikap tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Dalam kunjungannya ke lokasi bencana longsor di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Senin (7/7/2025), Hanif secara tegas memaksa Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk segera meninjau ulang seluruh izin dan persetujuan lingkungan di kawasan Puncak.
“Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Bogor untuk mereview persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak-Puncak seperti ini,” tegas Hanif.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Longsor Puncak Bogor, Hanif Faisol Ancam Bongkar Villa Tak Berizin
Ia mengungkapkan, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup telah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut sembilan izin lingkungan bermasalah. Namun, hingga saat ini baru tiga izin yang dicabut, sementara enam lainnya masih dalam proses evaluasi.
“Kami minta percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan di kawasan yang kemarin kami segel. Ada 33 lokasi, dan hingga hari ini baru empat lokasi yang masuk tahap pembongkaran,” paparnya.
Hanif memastikan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan baru, memberikan waktu satu minggu kepada pemilik bangunan bermasalah untuk bersiap-siap. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Dua Orang Tewas Tertimbun Longsor Saat Hujan Deras di Villa Bogor, Saksi: Mereka Sedang Santai di Saung
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan periode Maret kemarin. Setelah ini, kami akan terus menyelidiki keberadaan vila-vila di sini, apakah mereka memiliki persetujuan lingkungan atau tidak,” tegasnya.
Hanif menegaskan, peristiwa longsor yang menewaskan warga ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan aspek lingkungan.
“Menteri Lingkungan Hidup akan bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Kasus ini akan kami tangani secara khusus melalui Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Baca Juga : Hujan Deras Picu dan Banjir Longsor di Megamendung Bogor, 1 Orang Tewas
Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah pusat tak lagi mentolerir pelanggaran lingkungan di kawasan rawan bencana seperti Puncak Bogor.