Rekam24.com – Persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Bogor kembali menjadi polemik.
Kali ini persoalan PPDB terjadi di SMAN 3 Kota Bogor. Diduga di sekolah tersebut memainkan sistem zonasi dengan modus pindah KK.
Akibatnya banyak anak-anak tidak lolos padahal rumah dan sekolahnya tidak jauh dari lokasi.
Baca Juga : Iduladha Pertama Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari Sampaikan Ini ke Warga
Salah satu orang tua, Slamet menjelaskan titik dari rumah sekitar 718 meter saja dan masih 1 kelurahan tapi putranya (pendaftar) tidak masuk.
Dirinya menduga hal itu terjadi karena adanya praktek pindah Kartu Keluarga yang dilakukan oleh pendaftar lain sehingga jarak titik koordinatnya lebih dekat ketimbang titiknya.
“Saya warga sini. Tinggal sudah 23 tahun. Setahu saya (warga yang mendaftar) cuma ada 2 orang. Itu teman anak-anak saya. Itu pasti karena kecurangan pindah KK,” ujar Slamet.
Baca Juga : Ngeri, Pesta Miras Berujung Malapetaka di Bogor, 2 Orang Tewas Karena Ini
Sementara itu, Wakil Kepala SMAN 3 Kota Bogor, Dedi Des Nurmahdi mengatakan menurut catatan pihaknya, posisi pendaftar yang berjarak 718 meter (milik Slamet) memang sudah termasuk dalam kuota di sekolah tersebut.
“Terakhir sebelum pengumuman itu kami coba urut ada kabar dari operator pendaftar yang terjauh itu di 702 meter. Sehingga keluhan di jarak itu memang sudah di luar dari posisi terakhir pada kuota 160 orang yang kami jaring,” jelasnya.
Dedi menekankan bahwa pihak sekolah telah menjalankan penyelenggaraan PPDB dan seleksi di jalur zonasi sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Kota Bogor Kirim Tiga Penembak dan Satu Pelatih di PON 2024, Ini Daftar Namanya
Saat disinggung soal praktek pindah KK, dirinya menyebut bahwa hal itu tidak menjadi sebuah masalah dan dapat diterima secara administrasi dalam peraturan.
“Boleh nitip famili lain yang penting KK-nya sudah (diterbitkan selama) 1 tahun. Itu diterima secara administrasi. Boleh daftar. Syarat administrasinya 1 tahun. Kalau tidak (memenuhi) akan dikembalikan,” terangnya.
Dirinya menegaskan pihak sekolah telah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia justru khawatir apabila melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku.
“Kebijakan sekolah sesuai aturan. Kekuatan kami aturan. Kalau di luar (aturan) jutru kami takut dan kami selalu tanya ke atas yakni Kantor Cabang Dinas (KCD),” tandasnya.