Rekam24.com – Polsek Bogor Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di Pasar Asem, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Bogor Tengah, AKP Agustinus Manurung.
Dua pria berinisial A dan D ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 dan Rp 470.000.
Baca Juga : Kasus Pencurian Dengan Korban Ibu Bawa Bayi Ditangkap, Pelaku Berstatus Mahasiswa
Menurut keterangan pelaku A, pungutan tersebut dilakukan setiap hari dengan alasan untuk keamanan. Pelaku mengutip Rp 5.000 per pedagang antara pukul 05.00 hingga 06.00 WIB, dan total bisa mengumpulkan sekitar Rp 400.000 per hari.
Dari uang hasil pungli tersebut, A mengaku menyetorkan Rp 300.000 kepada seseorang bernama J, sementara sisanya Rp 100.000 digunakan untuk dirinya sendiri.
Selain pungutan harian, pelaku juga menyebut adanya pungutan mingguan yang jumlahnya bervariasi tergantung banyaknya barang dagangan pedagang.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat praktik pungutan liar yang merugikan para pedagang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.
“Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bogor. Kami berkomitmen untuk melindungi warga agar tidak menjadi korban kejahatan serta menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif,” ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, Kamis 03 Oktober 2024.
Baca Juga : Kasus Pencurian Dengan Korban Ibu Bawa Bayi Ditangkap, Pelaku Berstatus Mahasiswa
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana diharapkan segera melaporkan ke nomor pengaduan 087810010057 atau menghubungi call center 110.