Rekam24.com, Bogor– Kepolisian Resor Kota Bogor melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, di sebuah rumah di Jalan Amarilis 1, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Korban diketahui berinisial EL, yang ternyata adalah tante kandung dari pelaku berinisial RFR alias Eki. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertengkaran yang dipicu oleh masalah sepele.
“Awalnya korban meminta pelaku untuk mencuci piring, namun terjadi cekcok. Dalam situasi emosi, korban sempat menyipratkan air ke wajah pelaku, yang kemudian membalas dengan melempar spons dan memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong,” ujar AKP Aji dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Lakukan Razia Petasan, Empat Pedagang Diamankan Menjelang Tahun Baru 2024
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka serius di bagian wajah, termasuk luka robek di pelipis, dagu, dan memar di area mata. EL dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kondisi tertelungkup.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan jenis luka yang dialami korban. “Tersangka mengaku tidak memakai alat bantu saat memukul. Tapi kami tetap menunggu hasil forensik untuk memastikan ada tidaknya penggunaan benda tumpul atau tajam,” tambahnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kaos milik pelaku yang terdapat bercak darah, satu unit handphone, dan pakaian korban. Pelaku kini berada dalam tahanan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Lakukan Razia Petasan, Empat Pedagang Diamankan Menjelang Tahun Baru 2024
Atas perbuatannya, RFR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.