Rekam24.com, Bogor – Beratap genting tanah liat dan berdinding batu kali, bangunan bekas Pejagalan Hewan Ternak atau Rumah Potong Hewan (RPH) yang dibangun pertama kali di Indonesia pada masa kolonial Belanda di Jalan Pemuda tepatnya di area Komplek DPRD Kota Bogor masih berdiri kokoh.
Dilihat dari genting yang digunakan bermerk J.B Heune atau Jb Heyne yang merupakan pabrik genteng di wilayah Bandung, yang tutup di tahun 1950 bisa mengasumsikan bahwa bangunan pejagalan ini sudah berusia lebih dari 70 tahun atau bisa jadi sudah menginjak usia ratusan tahun.
Namun sayangnya memang literasi dan informasi terkait tempat jagal hewan ini sangat minim.
Baca Juga : Pemkab Bogor Bersama Polres dan Kodim Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, Jaga Kondusivitas Nataru
Padahal ini merupakan salah satu peninggalan sejarah karena menjadi bagian dari perjalanan Indonesia.
Rekam24.com memcoba memcari data dari berbagai sumber di internet, rupanya bangunan ini dulunya menjadi bagian dari bangunan yang ada di Jalan Pejagalan yang kini sudah digantikan oleh Gedung DPRD.
Dulunya tempat jagal ini merupakan RPH pertama di Indonesia yang dibangun pada masa kolonial.
Baca Juga : Warna-warni Sampah Hiasi Jalan Raya Bogor
Didalamnya dilengkapi berbagai fasilitas dan ruangan seperti diantaranya rail yang digunakan untuk menggantung hewan ternak ketika telah disembelih kemudian beberapa tempat penyembelihan dan kandang hewan ternak.
Tempat loading hewan ternak dan daging ketika akan didistribusikan.
Sekelumit kisah itu pun belum bisa menjadi rujukan ilmiah karena memang minim sekali penelitian tentang bangunan itu.
Baca Juga : Bogor ‘Dikelilingi’ Wewangian, Sumbernya Bikin Netizen Nebak-nebak, Begini Katanya.
Di Tengah minimnya informasi tersebut, saat ini bangunan pejagalan sudah beralih fungsi.
Rekam24 pun melihat banguan itu masih beridir kokoh namun difungsikan untuk olahraga dengan adanya fasilitas tempat olahraga, taman, akses jalan, ruang ibadah, kamar mandi, tempat mengganti pakaian dan sebagainya.
Dilihat dari perjalanannya sejak 2022 hingga 2024 pengalih fungsikan bangunan tersebut menyentuh angka ratusan juta yang saat ini bangunan tersebut telah menjadi tanggung jawab dari sekwan DPRD Kota Bogor.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Perdagangan Anak: Modus Menawarkan Pekerjaan Lewat Aplikasi MiCha
Saat dikonfirmasi Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Dian Herdiawan membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan RPH atau pejagalan.
Namun kini statusnya masih objek diduga benda cagar budaya yang tahun depan direncanakan akan jadi cagar budaya.
“Tahun ini sudah dikaji oleh TACB untuk jadi CB sesuai Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang Cagar Budaya & UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Naskah Rekomendasinya sudah siap & akan diajukan ke Pak PJ Walikota Bogor untuk ditetapkan sesuai undang2 & peraturan yang berlaku,” ujarnya.