Rekam24.com, Bogor – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor akan dimulai pada 2 Juni 2025. Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan demi mencegah kecurangan, khususnya terkait praktik penitipan Kartu Keluarga (KK) demi mengakali sistem zonasi.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data domisili calon peserta didik. Upaya ini dilakukan agar proses penerimaan berlangsung adil dan sesuai ketentuan.
“Kita telaah kembali agar bisa diketahui mana yang benar-benar domisili orang tua, dan mana yang hanya dititipkan. Nantinya akan terlihat dari pola pendaftaran,” ujar Dedie pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga : Wali Kota Dedie Resmikan LBH BAS: Dorong Sinergi Pelayanan Hukum dan Penanganan Sosial di Kota Bogor
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi kasus siswa dititipkan di KK keluarga lain hanya demi masuk sekolah favorit yang dekat dari alamat penitipan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti persoalan penitipan domisili serta kendala biaya pendidikan. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap siswa yang putus sekolah hanya karena tidak mampu membeli seragam.
“Biarkan siswa memakai baju seadanya dulu, nanti pemerintah akan bantu seragamnya,” ujar Dedi dalam pernyataan di kanal YouTube pribadinya. Ia juga meminta kepala sekolah agar tidak menolak calon siswa karena alasan seragam, dan menyatakan siap memberi bantuan langsung jika diperlukan.
Baca Juga : Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 12 Maret
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Irwan Riyanto, menjelaskan terdapat empat persyaratan utama dalam pendaftaran SPMB tahun ini:
Pertama, calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Kedua, telah menyelesaikan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), dibuktikan dengan ijazah, surat keterangan lulus (SKL), atau kartu peserta ujian.
Ketiga, melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Keempat, bagi lulusan sebelum tahun 2025, wajib melampirkan surat keterangan tidak sedang bersekolah yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan diketahui Lurah setempat.
Dinas Pendidikan mengimbau seluruh calon peserta didik dan orang tua untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala saat proses seleksi. Pemerintah Kota Bogor juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.