Viral Siksa dan Bakar Celepuk Flores demi Konten, 3 Pria di Manggarai Barat Diringkus Polisi

Tiga pria di Manggarai Barat diamankan polisi setelah diduga menyiksa dan membakar celepuk Flores. Aksinya direkam dan viral di media sosial.

Rekam24.com, Nusa Tenggara Timur – Tiga pria di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi setelah diduga menyiksa dan membakar seekor burung hantu jenis celepuk Flores. Aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral di dunia maya.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Mereka berasal dari Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat.

Penangkapan dilakukan Polres Manggarai Barat melalui Tim URC Resmob Komodo setelah polisi mendapatkan informasi mengenai video penyiksaan satwa yang beredar di media sosial.

Baca Juga : Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Tertinggi Peredaran

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Awalnya, GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB.

Ketiganya kemudian menangkap satwa tersebut. Dalam aksi itu, burung hantu dipukul berulang kali menggunakan kayu sebelum kemudian dibakar di depan sebuah kios.

Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku disebut memiliki peran berbeda. Ada yang menangkap dan memukul satwa, merekam kejadian menggunakan telepon genggam, serta melakukan pembakaran.

Baca Juga : Festival Merah Putih 2026 Gelar Bakti Sosial di Panti Abbas Bogor, Semarakkan Kebersamaan dan Kebangsaan

Video aksi tersebut kemudian diunggah SB melalui akun media sosial Facebook pada hari berikutnya. Meski rekaman tersebut sempat dihapus, video sudah lebih dulu tersebar dan menjadi perhatian publik.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan polisi mendalami video tersebut melalui patroli siber sebelum bergerak melakukan penangkapan.

Menurutnya, motif para pelaku diduga berkaitan dengan kepercayaan terhadap mitos serta keinginan mendapatkan perhatian di media sosial.

Baca Juga : Menjelajahi Sea World Ancol: Puluhan Ribu Biota Laut, Akuarium Tematik hingga Feeding Show

“Motifnya campuran mitos lokal bahwa burung hantu membawa nasib buruk, sekaligus keinginan mencari perhatian di media sosial tanpa empati dan rasa tanggung jawab,” ujar AKP Lufthi, Rabu (12/8/2026) siang.

Setelah mengidentifikasi para pelaku, Tim URC Resmob Komodo bergerak menuju lokasi. Polisi menempuh perjalanan darat sekitar dua jam hingga akhirnya mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam milik pelaku, kayu yang digunakan untuk memukul satwa, serta sisa abu pembakaran di lokasi kejadian.

Baca Juga : Menjelajahi Sea World Ancol: Puluhan Ribu Biota Laut, Akuarium Tematik hingga Feeding Show

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam dan informasi elektronik.

Penyidik Polres Manggarai Barat kini berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara.

Polisi menegaskan tindakan penyiksaan satwa untuk membuat konten tidak dapat dibenarkan.

“Hukum tidak memberi ruang bagi penyiksaan satwa demi konten. Kami imbau masyarakat tinggalkan mitos yang merusak dan bijak bermedia sosial,” tegas Lufthi.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab. Konten yang dibuat untuk mendapatkan perhatian publik tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan satwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *