Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap 11 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan dekat Bale Binarum, Jalan Durian Raya Kelurahan Bantar Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (20/6/2025).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan garis sempadan bangunan (GSB) serta upaya menata kembali kawasan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang kota.
“Sesuai dengan sasaran operasional kita hari ini, dilakukan penyegelan. Alhamdulillah, tidak ada masalah yang timbul terkait dengan berjalannya bangunan ini,” ujar Asep saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Baca Juga : Kericuhan Warnai Penertiban PKL oleh Satpol PP di Depan Hibisc, Puncak Bogor
Asep menyebutkan, total ada sekitar 11 bangunan yang disegel. Bangunan-bangunan tersebut memiliki berbagai fungsi, mulai dari bengkel hingga tempat usaha kuliner. Meski demikian, sebagian besar penyewa bukanlah pemilik bangunan, sehingga pihak Satpol PP menindak langsung pemilik lahan atau bangunan.
“Ini satu pemilik, mereka hanya penyewa. Jadi yang kita proses adalah penyebabnya sebagai pemilik, bukan penyewa,” tegasnya.
Menurut Asep, beberapa bangunan sudah berdiri cukup lama, bahkan ada yang mencapai empat hingga lima tahun. Namun ada juga yang tergolong baru dibangun.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B dan C
Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan. Namun, karena pelanggaran garis sempadan bangunan, Asep menegaskan bahwa bangunan tetap harus dibongkar meskipun nantinya memperoleh izin usaha.
“Kalau tidak bisa membuktikan proses perizinannya, maka akan kita tindak lanjut. Tapi walaupun izin usaha bisa dikeluarkan, bangunan tetap harus mundur karena ada pelanggaran GSB,” jelas Asep.
Tahapan penindakan akan mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemberian tenggat waktu 14 hari untuk pemilik menunjukkan itikad baik dan melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak dipenuhi, Satpol PP akan melanjutkan ke tahap pembongkaran paksa.