Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar rapat dengan para pengusaha kafe dan restoran di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Rapat tersebut membahas penegakan aturan terkait larangan peredaran dan promosi minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menertibkan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan PKL Sekitar Alun-alun Kota Bogor, Awalnya Kumuh Kini Rapih
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang di Kota Bogor. Aturan ini harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk promosi minuman beralkohol. “Bukan hanya penjualannya, promosi dalam bentuk apa pun juga dilarang, baik melalui media sosial, media cetak, maupun media luar ruang,” tambahnya.
Satpol PP Kota Bogor menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.