Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B dan C - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B dan C

21 Mei 2025
Satpol PP Kota Bogor saat beraudensi dengan para pengusaha

Satpol PP Kota Bogor saat beraudensi dengan para pengusaha

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar rapat dengan para pengusaha kafe dan restoran di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Rapat tersebut membahas penegakan aturan terkait larangan peredaran dan promosi minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menertibkan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca Juga : Satpol PP Tertibkan PKL Sekitar Alun-alun Kota Bogor, Awalnya Kumuh Kini Rapih

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang di Kota Bogor. Aturan ini harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Asep.

Ia juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk promosi minuman beralkohol. “Bukan hanya penjualannya, promosi dalam bentuk apa pun juga dilarang, baik melalui media sosial, media cetak, maupun media luar ruang,” tambahnya.

Satpol PP Kota Bogor menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Tags: Minuman kerasPengusaha Cafe dan RestoranSatpol PP Kota Bogor
Next Post
Ilustrasi Perampasan Motor

Modus Baru di Rancabungur Bogor, Pura-Pura Terserempet, Minta Motor Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Bima Arya Sampaikan Visi Untuk Jawa Barat di Hadapan Pengusaha, Sinyal Kuat Ikut Pilgub Jabar?

Bima Arya Sampaikan Visi Untuk Jawa Barat di Hadapan Pengusaha, Sinyal Kuat Ikut Pilgub Jabar?

1 Maret 2024
Ilustrasi Mayat

Kengerian di Kebun Singkong: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Rancabungur Bogor

8 Oktober 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved