Viral di Medsos, Satpol PP Kota Bogor Razia Kafe Teras Nona Manis dan Sita Puluhan Botol Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar operasi pemeriksaan ke Kafe Teras Nona Manis di wilayah Kecamatan Bogor Tengah

Rekam24.com, Bogor – Menindaklanjuti arahan Wali Kota Bogor serta merespons video keributan yang sempat viral di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar operasi pemeriksaan ke Kafe Teras Nona Manis di wilayah Kecamatan Bogor Tengah.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan sekitar 30 personel Satpol PP serta didukung oleh Camat dan jajaran jajaran Kecamatan Bogor Tengah tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan aktivitas di lapangan.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama menjelaskan bahwa dari sisi administrasi perizinan dasar, pihak pengelola kafe sebenarnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 103 Bangunan Tanpa Izin dan Lapak PKL di Ciseeng

“Setelah dicek dari sisi administrasi, kelengkapan perizinan mereka sudah ada. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah ada, izin berusaha sudah ada, termasuk SKPLA (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) golongan A juga ada,” ujarnya.

Namun, pelanggaran justru ditemukan petugas saat memeriksa kondisi di lapangan. Petugas mendapati adanya peredaran minuman beralkohol (minol) golongan B dan C yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi kafe tersebut.

Terkait video keributan yang beredar di media sosial, Kasat Pol PP meluruskan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap manajer kafe, Fengki. Menurut keterangan pihak manajemen, insiden keributan tersebut sebenarnya tidak terjadi di dalam kafe, melainkan di area luar.

Baca Juga : Jalan Bambu Kuning–Citayam Akan Dilebarkan, Bupati Bogor Minta Bangunan di Bantaran Sungai Bersiap

Pihak kafe justru berinisiatif membawa orang-orang yang terlibat keributan ke dalam area kafe dengan maksud untuk mengamankan situasi dan mendamaikan mereka, agar keributan tidak meluas ke area publik yang lebih jauh.

Guna melakukan klarifikasi mendalam mengenai temuan minuman beralkohol golongan B-C tersebut, Satpol PP telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pengelola Kafe Teras Nona Manis untuk menghadap ke kantor Satpol PP pada hari ini, Rabu (8/7/2026), pukul 13.00 WIB.

Menjawab pertanyaan mengenai sanksi dan komitmen ke depan, Kasat Pol PP menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di Kota Bogor jika tempat hiburan malam atau kafe kedapatan mengulangi pelanggaran serupa.

“Sesuai SOP kami, ada tahapannya. Mulai dari teguran, kemudian peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu, jika masih terjadi lagi, maka ada penutupan tempat usaha sementara berupa penyegelan. Dan jika masih membandel, ujungnya bisa sampai penutupan permanen. Semua langkah disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ke depan, Satpol PP Kota Bogor juga berencana memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe di seluruh wilayah Kota Bogor. Langkah ini akan dilakukan melalui koordinasi intensif bersama jajaran Polresta Bogor Kota dan TNI guna menyusun rencana aksi pemantauan bersama secara berkala. (Maya Melina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *