11 Bangunan Liar di Jalan Durian Raya Kota Bogor Disegel Satpol PP - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

11 Bangunan Liar di Jalan Durian Raya Kota Bogor Disegel Satpol PP

20 Juni 2025
Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan bangunan liar, Foto/Adi Wirman

Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan bangunan liar, Foto/Adi Wirman

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap 11 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan dekat Bale Binarum, Jalan Durian Raya Kelurahan Bantar Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (20/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan garis sempadan bangunan (GSB) serta upaya menata kembali kawasan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang kota.

“Sesuai dengan sasaran operasional kita hari ini, dilakukan penyegelan. Alhamdulillah, tidak ada masalah yang timbul terkait dengan berjalannya bangunan ini,” ujar Asep saat dikonfirmasi usai kegiatan.

Baca Juga : Kericuhan Warnai Penertiban PKL oleh Satpol PP di Depan Hibisc, Puncak Bogor

Asep menyebutkan, total ada sekitar 11 bangunan yang disegel. Bangunan-bangunan tersebut memiliki berbagai fungsi, mulai dari bengkel hingga tempat usaha kuliner. Meski demikian, sebagian besar penyewa bukanlah pemilik bangunan, sehingga pihak Satpol PP menindak langsung pemilik lahan atau bangunan.

“Ini satu pemilik, mereka hanya penyewa. Jadi yang kita proses adalah penyebabnya sebagai pemilik, bukan penyewa,” tegasnya.

Menurut Asep, beberapa bangunan sudah berdiri cukup lama, bahkan ada yang mencapai empat hingga lima tahun. Namun ada juga yang tergolong baru dibangun.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan. Namun, karena pelanggaran garis sempadan bangunan, Asep menegaskan bahwa bangunan tetap harus dibongkar meskipun nantinya memperoleh izin usaha.

“Kalau tidak bisa membuktikan proses perizinannya, maka akan kita tindak lanjut. Tapi walaupun izin usaha bisa dikeluarkan, bangunan tetap harus mundur karena ada pelanggaran GSB,” jelas Asep.

Tahapan penindakan akan mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemberian tenggat waktu 14 hari untuk pemilik menunjukkan itikad baik dan melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak dipenuhi, Satpol PP akan melanjutkan ke tahap pembongkaran paksa.

 

 

 

 

 

 

Tags: bangunan liarPenyegelanSatpol PP Kota Bogor
Next Post
Penemuan mayat pengrajin rias pohon yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

Setelah Dua Hari Hilang, Pengrajin Pohon Hias yang Hanyut di Sungai Cileungsi Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Wamendagri, Bima Arya bersama Pj walikota Bogor cek logistik persiapan pemilahan calon walikota dan wakil walikota bogor

Wamendagri Cek Kesiapan Kota Bogor Jelang Pilkada Serentak

22 November 2024
Wakil Walikota Dedie A Rachim Hadiri Kontes Ayam Pelung.

Dedie A. Rachim Keberadaan Ayam Pelung Ini Harus Dilestarikan

26 Juni 2023

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved