423 Bidang PSU Sentul City Diserahkan ke Pemkab Bogor, Rudy: Tinggal 20-an Bidang Lagi

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Foto/Isitmewa
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Sentul City. Pada tahap keempat, penyerahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026).

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penyerahan tahap keempat tersebut menambah jumlah PSU yang telah diterima Pemkab Bogor menjadi 423 bidang dari total 449 bidang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini penyerahan tahap PSU yang keempat, sejumlah total kurang lebih 220 sekian bidang. Dari total 449 bidang, sudah diserahkan 423 bidang,” kata Rudy.

Rudy menyebut masih terdapat 23 bidang yang proses penyerahannya belum selesai. Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

“Masih ada 23 bidang yang masih terus berproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat tuntas semuanya,” ujarnya.

Baca Juga : Sastra Winara Ajak Warga Padati Pakansari, Dukung Debut Garudayaksa FC di Liga 1

Menurut Rudy, PSU yang diserahterimakan tersebut berasal dari 15 site plan yang berada di kawasan Sentul City.

Ia menegaskan penyerahan PSU tidak dilakukan secara parsial hanya untuk satu kawasan atau cluster. Pemkab Bogor meminta agar seluruh kewajiban PSU dalam kawasan tersebut diselesaikan secara menyeluruh.

“Dari total 15 site plan yang ada di Sentul City. Jadi bukan hanya satu cluster, tetapi kami minta menyeluruh. Maka jumlah bidangnya cukup banyak, yaitu yang sudah diterima 423 bidang,” jelasnya.

Selain menerima sertifikat PSU, Pemkab Bogor pada kesempatan yang sama juga menerima sertifikat 320 bidang yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bogor dari Kantor Pertanahan Bogor 1 dan Bogor 2.

Rudy mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengamanan dan pemanfaatan aset milik Pemkab Bogor.

Baca Juga : Pemkot Bogor Usulkan Hujan Buatan untuk Padamkan Kebakaran TPAS Galuga, Api Masih Terjebak di Bawah Sampah

“Sebenarnya semangatnya sama atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengamanan, pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor kita tindak lanjuti bersama-sama,” ungkapnya.

Terkait PSU Sentul City yang telah diserahterimakan, Rudy memastikan pengelolaannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setelah proses serah terima dilakukan, terdapat tahapan lanjutan yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Pada saat serah terima PSU-nya sudah diserahterimakan, maka mekanisme pengelolaannya sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tahapan-tahapan tetap kami harus berjalan,” tuturnya.

Baca Juga : iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Perdana Apple Tersedia di Indonesia 23 Oktober

Rudy juga menyinggung proses penyelesaian PSU tersebut yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ia mengatakan, meski putusan perkara tersebut terjadi pada 2022, dirinya bersama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi baru mulai menjabat pada 2025. Setelah menjabat, pemerintah daerah terus mempercepat proses penyelesaian persoalan PSU tersebut.

“Walaupun putusannya baru ’22, tapi dalam waktu 1 tahun setengah, kita tuntaskan cepat,” katanya.

Rudy menegaskan Pemkab Bogor akan terus menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.

Ia memastikan pemerintah daerah akan menjalankan setiap tahapan penyelesaian secara bertahap hingga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dituntaskan.

“Apa yang menjadi usulan, apa yang menjadi aspirasi masyarakat, pemerintah tidak diam. Pemerintah terus melakukan tahapan-tahapan. Semua yang diinginkan, semua yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, satu per satu kita selesaikan,” pungkas Rudy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *