Rekam24.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias ahok diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Kamis 10 Januari 2025.
Ahok diperiksa terkait potensi kerugian Rp 5,4 T di kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada tahun 2020 di Pertamina.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan pemerikasaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias ahok.
Baca Juga : Sekitar Alun-Alun Kota Bogor ‘Kembali Kumuh’, Ada Pedagang Pakai Payung Lambang Pemkot
Basuki Tjahaja Purnama alias ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina.
“BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Selain itu di dalami juga permintaan Dekom kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” ujar Tessa Mahardhika.
Baca Juga : Berita Bogor : Dishub Terjunkan Tekpras, Anak-anak Senang Makan Bergizi Enak, Hyundai Luncurkan New Creta
sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.
Ahok sendiri diperiksa pada Kamis (9/10). Ahok hanya diperiksa sekitar 1 jam. Usai diperiksa, Ahok mengatakan dirinya hanya dikonfirmasi keterangannya sebelumnya.