KPK Perikasa Ahok Dalam Kasun LNG di Pertamina - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Perikasa Ahok Dalam Kasun LNG di Pertamina

10 Januari 2025
Ilustrasi Money Politik

Ilustrasi Money Politik

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias ahok  diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Kamis 10 Januari 2025.

Ahok diperiksa terkait potensi kerugian Rp 5,4 T di kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada tahun 2020 di Pertamina.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan pemerikasaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias ahok.

Baca Juga : Sekitar Alun-Alun Kota Bogor ‘Kembali Kumuh’, Ada Pedagang Pakai Payung Lambang Pemkot

Basuki Tjahaja Purnama alias ahok  didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina.

“BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Selain itu di dalami juga permintaan Dekom kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” ujar Tessa Mahardhika.

Baca Juga : Berita Bogor : Dishub Terjunkan Tekpras, Anak-anak Senang Makan Bergizi Enak, Hyundai Luncurkan New Creta

sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

Ahok sendiri diperiksa pada Kamis (9/10). Ahok hanya diperiksa sekitar 1 jam. Usai diperiksa, Ahok mengatakan dirinya hanya dikonfirmasi keterangannya sebelumnya.

 

 

Tags: AhokBasuki Tjahaja PurnamabogorKPKNasionalPeristiwa
Next Post
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H Zenal Abidin

Stunting Kabupaten Bogor Turun Signifikan dari 27,4% ke 7,81%, Sangat Wow Sekali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Ilustrasi Polisi Udara

10 Tempat dengan Polusi Terburuk di Dunia: Jakarta Masuk Daftar

5 November 2024
Bagaimana Nasib Para Pedagang, Pasar Sukasari Masih 85 Persen, Pertengah 2025 Baru Selesai

Komisi II DPRD Soroti Perumda PPJ Soal Pasar Sukasari dan Plaza Bogor

31 Desember 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved