Rekam24.com, Bogor – Kasus arisan online yang menimpa puluhan warga di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dengan total kerugian mencapai 630 juta rupiah, hingga saat ini belum menemui titik terang dari pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
Merasa dirugikan, salah satu korban atas nama SLA melaporkan kasus tersebut pada 9 Maret 2024, dengan laporan polisi No. STTLP/B/119/III/2024/SPKTPOLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT. Namun, hingga kini proses hukum masih berjalan di tempat.
Kuasa hukum korban, Insani Ilham, menyatakan bahwa meskipun kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, belum ada perkembangan signifikan. Sementara itu, pelaku yang diketahui berasal dari Cisarua Puncak belum juga ditahan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Dewan Pers Setujui Penggunaan Kecerdasan Buatan Pada Jurnalistik, Berikut Panduanya
“Harapan para korban terhadap kepolisian semakin memudar. Polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, tampaknya hanya tinggal kata-kata saja,” ujar Insani, Jumat 24 Januari 2025.
Menurut Insani, kasus ini bermula dari Siti Handayani, pemilik arisan dengan skema pembayaran sekali yang menjanjikan keuntungan besar. Banyak korban yang akhirnya bergabung, namun setelah menyetorkan uang, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
“Jumlah korban sekitar 50 orang, dan kami sudah menyerahkan semua bukti kepada penyidik, termasuk rekening koran yang menunjukkan setoran kepada pelaku. Namun, lambatnya proses hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakprofesionalan atau bahkan keberpihakan dari pihak penyidik Unit SIBANK Polresta Bogor Kota,” kata Insani, yang ditemui di kantor hukum Mavendra and Partners.
Baca Juga : Hadapi Tantangan Wujudkan Visi Pasar, PPJ Gandeng Kejari
Pada Januari 2025 ini, sudah hampir satu tahun sejak kasus ini dilaporkan, namun belum ada perkembangan yang signifikan. Bahkan, salah satu korban, Sayvatul Lillah Azizah, membuat laporan polisi lagi dengan harapan agar kepolisian segera mengambil tindakan.
“Badan pemerintah yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya bertindak lebih tegas dalam kasus ini. Polisi harus menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Insani.
Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika dihadapkan dengan tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik arisan online yang bisa berujung pada kerugian besar,” tutup Insani.