BISKITA Berhenti, Bagaimana Nasib Para Sopir? Begini Penjelasan Tentang Ketenaga Kerjaan. - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

BISKITA Berhenti, Bagaimana Nasib Para Sopir? Begini Penjelasan Tentang Ketenaga Kerjaan.

28 Januari 2025
Biskita

Biskita

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Terhitung sejak 1 Januari 2025, layanan BISKITA dengan skema Buy The Service menggunakan anggaran pemerintah pusat berhenti sementara dengan maksimal 30 hari kerja atau hingga 1 Februari 2025

Namun menjelang Februari ini belum ada kabar lebih lanjut apakah BISKITA akan kembali mengaspal untuk menberikan layanan BTS.

Karena samapai saat ini BPTJ dengan tegah menyampaikan bahwa BTS sudah dialihkan ke Pemda Kota Bogor sehingga tidak lagi dipegang oleh Kemenhub.

Baca Juga: Banyak Yang Pipis Di Bahu Jalan, DPRD Soroti Perda Tibum Kota Bogor Belum Maksimal

Namun disisi lain Pemkot yang melalui Dishub Kota Bogor yang pernah sepakat tentang pengambil alihan layanan tersebut masih berharap da perubahan dan bisa kembali dikelola oleh pusat.

Karena sampai saat ini anggaran Kota Bogor tidak mencukupi untuk operasional 49 BISKITA di tiga koridor.

Disamping layananan, nasib para sopir pun hingga kini belum diketahui kepastianya.

Mengenai keternaga kerjaan, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogot sebagai pembinan pemberi kerja dan pekerja memberikan penjelasan.

Baca Juga : Kronologis, Mencuat Anak Bos Prodia Hingga Muncul Kasus Pembunuhan Remaja Putri Yang Mandek

Kepala Disnaker Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa menurutnya status para pekerja sopir BISKITA tergabtung dari kontrak kerja atau kesepatakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

“Karena mereka kerja ke perusahaan yg mendapat job hasil lelang, Tentu kalau ada pekerjaan maka dapat gaji, kalau perusahaan tidak dapat job berarti perusahaan sudah tidak dapat pendapatan. Sehingga ketika tidak ada job pekerjaan maka tentu sudah tidak afa kewajiban kepada para pekerja.

Sebab menurutnya layanan BTS Pada BISKITA didapat dari sistem kontrak atau proyek lelang pada pemerintah.

Sehingga ketika lelang berakhir maka tidaka da pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh para pekerja karena perushaan tidak lagi mendapat lelang.

“Layanan di bis kita sistem Kontrak, seperti proyek. Sekarang layanan bis kita berhenti, dan informasinya akan dilelangkan kembali, dan belum tentu perusahaan atau operatornya masih sama atau belum tentu menang lagi, itu yabg kemudian menjadi dasar hak dan kewajiban,” katanya.

Tags: biskita transpakuan dprd kota bogorbogorKota BogorSupir Biskita Kota Bogor
Next Post
Area pemberhentian bus yang di pake oleh parkir liar di surken Bogor

Diluar Aturan, Biaya Parkir Liar Wisatawan di Kota Bogor Rp20ribu hingga Rp50ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu di Bogor, Disembunyikan dalam Kemasan Teh

Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu di Bogor, Disembunyikan dalam Kemasan Teh

17 September 2024
Dokter Rayendra Daftar Balon Wali Kota Bogor di PDIP: Partai yang Saya Lirik dan Perhitungkan

Dokter Rayendra Daftar Balon Wali Kota Bogor di PDIP: Partai yang Saya Lirik dan Perhitungkan

21 April 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved