Rekam24, Bogor – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika dalam periode 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 27 orang tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/3), Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, didampingi Kasi Humas Polresta Bogor Kota, AKP Eko Agus, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan serta informasi dari masyarakat.
“Dari 23 laporan polisi (LP), kami mengamankan 27 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu dan psikotropika. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika,” ujar Kompol Dede Hendrawan.
Dari total kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian publik:
1. Penangkapan di Kontrakan C6, Kelurahan Abesin, Kecamatan Bogor Tengah
Seorang tersangka berinisial M.I (23) ditangkap dengan barang bukti 65.000 butir Pil Hexymer dan 1.900 butir Pil Tramadol. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
2. Tertangkap Tangan di Pos Polisi Dewi Sartika
Seorang tersangka berinisial A (26) diamankan saat pemeriksaan kendaraan oleh anggota Sat Lantas Polresta Bogor Kota. Dari penggeledahan, ditemukan 4.800 butir Pil Tramadol, 1.500 butir Pil Trihexyphenidyl, dan 10.000 butir Pil Hexymer.
3. Pengungkapan di Bogor Barat
Tersangka AZ (28) ditangkap di depan Perumahan KRR, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. Dari jok motornya ditemukan 200 butir Pil Tramadol dan 100 butir Pil Hexymer. Saat penggeledahan di kontrakannya, polisi menemukan tambahan 755 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, dan 300 butir Trihexyphenidyl.
Kompol Dede Hendrawan menambahkan bahwa sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari pantauan aparat.
Kasus peredaran obat keras tertentu dan psikotropika yang diungkap tersebar di berbagai wilayah di Kota Bogor:
Bogor Utara: 6 kasus
Bogor Timur: 5 kasus
Bogor Selatan: 3 kasus
Bogor Tengah: 4 kasus
Bogor Barat: 3 kasus
Tanah Sareal: 2 kasus
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar untuk peredaran obat keras tertentu. Sedangkan untuk kasus psikotropika, tersangka dijerat Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 110.873 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan psikotropika. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Rep : Echa Nur