Rekam24, Bogor – Polres Bogor bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengungkap kasus pengoplosan dan repackaging ilegal Minyakita yang merugikan konsumen. Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadillah, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian selama bulan Ramadan. Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang sesuai. Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi Minyakita.
“Pada Jumat, 7 Maret 2025, kami menemukan sebuah gudang di Desa Cijujung yang digunakan untuk memproduksi dan mengepak ulang Minyakita secara ilegal. Gudang ini dikelola oleh tersangka TRM,” ujar Kompol Rizka Fadillah.
*Modus Operandi*
TRM mendapatkan minyak dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung, kemudian melakukan repackaging di gudang yang ditemukan di Desa Cijujung. Minyak yang seharusnya dikemas dalam volume satu liter, justru dikurangi menjadi sekitar 750-800 ml tanpa mencantumkan berat bersih pada kemasan. Selain itu, label BPOM yang tertera pada kemasan sudah tidak berlaku.
“Kemasan yang digunakan juga tidak memenuhi standar. HET memang tercantum, tetapi diletakkan tidak sesuai aturan, dan tidak mencantumkan mutu serta kualitas produk,” jelas Rizka.
*Keuntungan Besar, Harga Melebihi HET*
Dalam sehari, tersangka TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak yang dikemas dalam 10.500 pouch Minyakita. Produk tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 15.600 per liter, lebih tinggi dari harga yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama, yaitu Rp 13.500. Akibatnya, harga minyak di tingkat konsumen bisa mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.
Dari kegiatan ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.
*Barang Bukti dan Tersangka*
Dalam penggerebekan di gudang Desa Cijujung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Dua mesin curah untuk pengepakan minyak
• Delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter
• Empat drum plastik warna biru
• 400 pouch Minyakita siap edar
Saat ini, enam orang telah diperiksa sebagai saksi, sementara TRM telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul minyak curah yang digunakan serta jaringan distribusinya, yang diduga mencakup wilayah Jabodetabek hingga Lampung.
*Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Bogor menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.