Rekam24.com, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bersama Adil Sejahtera (BAS) terus bergerak maju dalam mengawal kasus dugaan jeratan pinjaman online (pinjol) yang menimpa sejumlah anggota Satpol PP Kota Bogor.
Di bawah komando Ketua Umum LBH BAS, Tini Sumartini, yang bertindak langsung sebagai kuasa hukum, penanganan kasus ini mulai membuahkan hasil signifikan secara cuma-cuma (pro bono).
Dari total 15 orang yang sempat mengadukan nasibnya, 14 orang resmi didampingi oleh LBH BAS, sementara satu orang memilih mundur karena kekurangan bukti dan nilai nominal yang relatif kecil.
Tini Sumartini mengungkapkan bahwa dari 14 korban yang ditangani, tiga orang di antaranya telah tuntas 100% hingga tahap pemutihan dan penghapusan utang.
Baca Juga : LBH-Lekraf BAS Resmikan Kantor Baru untuk Layanan Hukum Gratis dan UMKM
“Tiga orang ini tuntas, sudah sampai dengan penandatanganan surat pemutihan, kesepakatan kedua pihak, dan penghapusan utang. Sementara lima orang lagi sudah ada kesepakatan, tinggal menunggu tanda tangan saja,” ujar Tini.
Menariknya, Tini menegaskan bahwa seluruh pendampingan ini dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya demi kemanusiaan. Ia menceritakan kondisi pilu para korban yang terbelit masalah finansial ini di dalam grup WhatsApp internal mereka.
“Ada yang bilang, ‘Bu, hari ini saya belum makan Bu, uang saya tinggal Rp5.000. Mau beli makan buat keluarga aja susah.’ Makanya ini benar-benar pro bono, benar-benar gratis,” tambahnya.
Baca Juga : Spoiler One Piece 1184: Kilas Balik 70 Tahun Lalu, Brook Mantan Komandan?
Tini juga meluruskan simpang siur mengenai skema ganti rugi. Ia menegaskan tidak ada ganti rugi dalam kasus ini karena para korban pada dasarnya sadar saat melakukan pinjaman. Namun, ada fakta internal yang mengejutkan terkait aliran dana tersebut.
Golongan Pertama: Korban yang mencairkan dana secara sadar namun menyerahkan uangnya ke pihak lain.
Golongan Kedua: Korban yang diduga menjadi korban kesalahan administrasi internal. “Mereka sama sekali tidak menerima uang pinjaman. Sepeser pun mereka tidak mengambil dari uang pinjaman itu. Itulah fakta yang kadang tidak diungkap,” tegas Tini.
Baca Juga : Piala AFF U-19 2026: Indonesia Vs Myanmar, Garuda Muda Diikuti Rekor Apik
Saat ini, masih ada 6 kasus tersisa yang dinilai cukup pelik (klik) dan masih dalam proses pendampingan intensif. LBH BAS menerapkan strategi one-on-one di mana satu orang korban dikawal khusus oleh satu pengacara.
Jika jalur non-litigasi (musyawarah) menemui jalan buntu, LBH BAS siap menaikkan status kasus ini ke ranah hukum.
“Pendampingan selesai saat semua upaya hukum sudah kita lakukan. Jika tidak ada titik temu dan tidak bisa diselesaikan secara non-litigasi, kita akan naikkan ke litigasi. Dan litigasi itu sedang kita upayakan dalam waktu dekat,” kunci Tini.
Di luar 14 kasus utama tersebut, Tini membeberkan bahwa sebenarnya masih ada lebih dari 20 orang lagi yang mengeluhkan masalah serupa, namun dengan nominal yang relatif lebih kecil.









