Rekam24.com, Bogor – Sebuah video penganiayaan yang melibatkan anak kepala desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Peristiwa ini pertama kali mencuat melalui akun Instagram @infoklapanungga_id pada Selasa (29/4/2025).
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut, terlihat seorang pria bertopi mengenakan baju hitam dan celana jeans biru mendatangi seorang warga berpakaian biru dan celana putih. Tanpa banyak bicara, pria tersebut langsung melayangkan pukulan kepada korban, yang berusaha menghindar dari serangan tersebut. Dalam rekaman itu, terdengar perdebatan antara keduanya. Pelaku menyatakan dirinya tidak terima dengan komentar yang dibuat korban di media sosial.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat, Xander Golga Gultom, membenarkan bahwa kliennya, berinisial M, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal.
“Kami menerima laporan melalui LBH Sahabat atas nama M, yang hari ini juga sudah melakukan pelaporan terhadap satu tindakan penganiayaan, berupa pemukulan di bagian kepala dan pelipis,” ujar Xander kepada awak media pada Rabu (30/4).
Menurut laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, insiden ini berawal dari kritik yang dilontarkan korban terhadap Kepala Desa setempat yaitu ayah dari pelaku berinisial L melalui media sosial. Kritik tersebut menyoroti penggunaan Dana Desa.
Karena tidak terima dengan unggahan itu, dua hari sebelum laporan dibuat, tepatnya pukul 22.00 WIB malam, pelaku diduga mendatangi rumah korban dan melakukan aksi kekerasan fisik.
Baca Juga : Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Bogor, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam
Xander menyebut bahwa pelaporan tersebut mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia pun mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian.
“Hari ini sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman di Polsek Klapanunggal. Terima kasih kepada Polsek Klapanunggal yang sudah mau bekerja sama menerima laporan kami,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu proses visum sebagai bagian dari alat bukti. Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.
“Melalui LBH Sahabat, kami juga menyampaikan bahwa kami sudah diterima dengan baik. Kami sedang menunggu visum dan segera akan memberangkatkan korban untuk itu,” jelas Xander.
Xander mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengantisipasi kemungkinan adanya intimidasi lanjutan terhadap kliennya.
“Kami akan menyurati LPSK untuk memberikan perlindungan kepada klien kami. Ini penting agar tidak terjadi tindak pidana baru,” ujarnya.
(Echa Nur)