Rekam24.com, Bogor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mengungkap hasil penindakan terhadap kasus tawuran dan tindak pidana sejenis selama periode April hingga awal Juni 2025.
Dalam konferensi pers, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rinazaldi, menyampaikan bahwa sebanyak 32 orang telah diamankan, dengan berbagai jenis senjata tajam (sajam) disita sebagai barang bukti.
“Dalam kurun waktu bulan April hingga awal Juni ini, kami telah mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti, termasuk berbagai jenis sajam yang biasa digunakan kelompok pelaku untuk mengganggu kamtibmas di wilayah Kota Bogor,” ungkap AKP Aji Rinazaldi di hadapan awak media, Selasa (3/6).
Baca Juga : polrwstaPolresta Bogor Kota Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Parkir di Wisata Situgede
Ia menegaskan bahwa pemberantasan aksi tawuran dan gangguan ketertiban masyarakat menjadi atensi serius dari pimpinan Polresta Bogor Kota hingga pimpinan tertinggi Polri.
Selama periode tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota mencatat 11 kasus yang telah dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan rincian 4 kasus telah tahap dua di Kejaksaan, dan 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Total 32 orang pelaku telah diamankan dan kini masuk ke dalam program pembinaan.
“Para pelaku yang kami amankan umumnya masih berusia muda, antara 14 hingga 20 tahun. Ini tentu sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Adapun modus yang sering dilakukan oleh para pelaku, lanjut Aji, antara lain tawuran, penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman. Polisi menjerat mereka dengan pasal-pasal berat, mulai dari UU Darurat terkait kepemilikan sajam, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, hingga ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ke depan, kami juga akan menerapkan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian antar kelompok. Jadi, baik pelaku maupun korban yang terlibat dalam tawuran akan tetap diproses hukum. Semua akan diseret,” tegas Aji.
AKP Aji Rinazaldi juga mengimbau masyarakat Kota Bogor agar aktif melaporkan bila melihat sekelompok anak muda berkeliaran mencurigakan, terutama pada malam hari. Laporan bisa disampaikan melalui WA Waka Polresta atau layanan darurat 110.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan, namun kami pastikan bahwa tidak ada tempat untuk aksi tawuran maupun premanisme di wilayah Kota Bogor. Kami akan sikat habis,” pungkasnya.