Rekam24.com, Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras) ilegal selama periode April hingga Mei 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 56 tersangka berhasil diamankan dari 45 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 51 di antaranya merupakan kasus narkoba, sementara 5 lainnya terkait peredaran miras jenis ciu.
“Mayoritas tersangka merupakan pengedar. Barang bukti yang berhasil kita amankan terdiri dari sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, ekstasi sebanyak 57.418 butir, psikotropika 279 butir,” ujar AKBP Indra Ranu dalam rilis pers, Senin 09 Juni 2025.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Tangkap 32 Pelaku Tawuran, Sajam Disita: Kami Akan Sikat Habis!
Tidak hanya kasus narkoba, Polresta Bogor Kota juga membongkar home industry miras jenis ciu dan arak bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
“Dari penggerebekan gudang miras, kita menyita 130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter, 1 dirigen arak bali, 1.569 botol ciu, 100 botol arak bali, serta ribuan botol dan tutup botol kosong yang siap digunakan,” ungkap Indra.
Pihak kepolisian juga menemukan perlengkapan produksi seperti 3 set alat pengukur kadar alkohol, 3 galon kosong, dan 3 ember. Menurut keterangan para pelaku, omzet penjualan miras ilegal bisa mencapai Rp6 juta per hari, dengan distribusi meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Pungli di Pasar Pedati
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda dan Kapolres untuk menjaga kondusifitas wilayah. Salah satu penyebab gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kekerasan lainnya berasal dari pengaruh minuman keras,” tegas Indra.
Terkait ancaman hukum, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kasus narkoba: UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penyalahgunaan obat keras: UU RI No. 17 tentang Kesehatan
Penyalahgunaan psikotropika: UU RI No. 5 Tahun 1997
Produksi dan peredaran miras ilegal: Pasal 241, 55 ayat 1, dan 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan miras.