Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman kemasan yang diduga kedaluwarsa di Jalan Jabon, Kota Depok, Senin (16/6/2025). Gudang tersebut diketahui milik FI (27) dan berisi ratusan dus susu berbagai kemasan yang diduga telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (17/6/2025) menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari temuan awal petugas di sebuah toko milik M (53) yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Dari hasil penyelidikan kami di daerah Talang, ditemukan sebuah grosir yang menjual produk susu dengan label kedaluwarsa yang telah dipalsukan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko, didapati bahwa produk tersebut berasal dari gudang di wilayah Depok,” ungkap AKP Aji.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap 56 Tersangka Narkoba dan Miras Selama April–Mei 2025
Dalam operasi gabungan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial M (pemilik grosir di Bogor) dan FI (pemilik gudang di Depok). Modus yang digunakan adalah mengganti atau menutup tanggal kedaluwarsa produk susu, khususnya merek Indomilk, agar tampak seolah masih layak edar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 38 dus susu Indomilk kemasan botol
• 66 dus susu Indomilk kemasan kotak
• 300 dus susu Indomilk kemasan kotak lainnya
“Barang-barang ini tidak layak edar karena label tanggal kedaluwarsanya telah dimanipulasi. Ada yang diedit menjadi Desember 2025 hingga Maret 2026, sementara tanggal asli sudah dihapus hingga tidak terlihat,” tambah AKP Aji.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Tangkap 32 Pelaku Tawuran, Sajam Disita: Kami Akan Sikat Habis!
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
• Pasal 99 junto Pasal 143 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
• Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku mencakup pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp4 miliar.
Saat ditanya mengenai distribusi dan jangka waktu operasi para pelaku, AKP Aji menjelaskan bahwa menurut pengakuan M, ia baru dua kali menerima pengiriman produk dari seorang sales. Namun, berdasarkan keterangan awal, usaha grosir tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun.
“Pelaku mengaku menerima barang melalui jasa antar seperti Lalamove, dan masih kami dalami asal muasal barang tersebut serta alat yang digunakan untuk menghapus atau mengganti label tanggal kedaluwarsa,” katanya.
Terkait harga jual, AKP Aji menyebutkan bahwa susu tersebut dibeli pelaku dengan harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per dus, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar di angka Rp100 ribu ke atas.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya konsumen yang menjadi korban akibat mengonsumsi produk kedaluwarsa tersebut, serta menelusuri nota-nota dan bukti pembayaran lain untuk mengetahui total distribusi produk berbahaya ini.