Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Cileungsi. Seorang pelaku berinisial S (42), asal Lampung Tengah, ditangkap tim Reskrim Polsek Cileungsi setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polsek Cileungsi atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi respon cepat dan efektif dari Polsek Cileungsi dalam menanggapi laporan masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor,” ujar Whika, Kamis (21/8).
Kasus ini berawal pada Sabtu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi. Pelaku S mencuri sepeda motor Honda Beat milik RAS (43) dengan memanfaatkan tiket parkir yang tertinggal serta menggunakan kunci letter T.
Baca Juga : Polres Bogor Bekuk Pembunuh Warga dalam Tawuran Antar Kampung di Jasinga
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV. Enam hari kemudian, pada 16 Agustus 2025, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Fresh Market Citra Indah. Dari hasil interogasi, S mengakui juga pernah melakukan aksi serupa di parkiran RSUD Cileungsi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor korban, kunci letter T, kartu parkir RSUD Cileungsi, STNK, Plat nomor, serta perlengkapan lain yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menyebutkan masih ada satu pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai penadah dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Seorang DPO yang berinisial A ini sebagai penadah, kami terus menelusuri lokasi keberadaannya,” ungkap Edison.
Polisi memastikan upaya pengejaran terhadap A akan terus dilakukan demi menuntaskan kasus ini.