Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meski telah dilakukan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya berupa penetapan tarif tunggal PBB-P2 sebesar 0,25 persen, sesuai mandat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda.
“Tarif diubah menjadi tunggal 0,25 persen. Jadi tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen seperti yang dikhawatirkan,” jelas Deni.
Baca Juga : LKBB Festival Merah Putih 2025 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Bogor Apresiasi Semangat Peserta
Untuk menghindari beban bagi masyarakat, Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati adanya pengaturan persentase pengenaan tarif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa pada perda sebelumnya berlaku multi tarif berdasarkan NJOP. Dalam perubahan perda kali ini ditetapkan satu tarif pajak 0,25 persen, tetapi dengan penyesuaian persentase antara 40 hingga 100 persen.
“Dengan skema ini, tidak akan ada kenaikan PBB-P2 di Kota Bogor. Contohnya, untuk NJOP Rp100 juta sampai Rp250 juta, meskipun tarif ditetapkan 0,25 persen, tetap ada penyesuaian 40 persen. Jadi perhitungannya tetap setara dengan 0,1 persen seperti perda lama,” jelas Anna.
Baca Juga :Rahasia Kopi Bah Sipit, Bertahan Seabad Tanpa Kehilangan Rasa
Anna menambahkan, tarif penuh 0,25 persen hanya berlaku bagi NJOP di atas Rp10 miliar, sama seperti aturan sebelumnya. Bahkan, untuk NJOP di bawah Rp100 juta tetap tidak dikenakan pajak.
Selain itu, perubahan perda ini juga menambahkan pasal baru yang memberi kewenangan kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
“Ini menunjukkan adanya itikad baik pemerintah dan DPRD untuk memberi ruang kemudahan dan keringanan bagi warga Kota Bogor. Petunjuk pelaksanaan dan teknisnya akan diatur dalam perwali yang saat ini sedang disusun,” pungkas Anna.