Rekam24.com, Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan pihaknya akan memanggil perangkat Desa Sukaharja, Desa Sukawangi, serta Camat Sukamakmur untuk dimintai penjelasan terkait persoalan lahan desa yang diagunkan dan diklaim oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Menurut Sastra, isu mengenai lahan di Desa Sukaharja kini tengah ramai dibicarakan sehingga memerlukan klarifikasi langsung dari pemerintah desa maupun kecamatan.
“Makanya minggu ini akan kita panggil camat, kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujar Sastra kepada wartawan di Cibinong, Senin, 22 September 2025.
Baca Juga :Satu Dekade PFI Bogor: Arsip Visual Perjalanan Kota Lewat 224 Foto
Selain pemanggilan, DPRD Kabupaten Bogor juga berencana meninjau langsung lokasi lahan yang dipersoalkan.
“Tentu dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan, kami dari DPRD akan turun ke sana melihat dan mendengar langsung masalahnya seperti apa,” jelasnya.
Sastra menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan hingga lahan desa tersebut bisa diagunkan.
Baca Juga : Telkomsel Gandeng Universitas Indonesia, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat TERRA OTW Campus
“Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” imbuhnya.
Ia menilai kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat warga sudah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
“Katanya satu desa itu diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” kata Sastra.
Baca Juga : Kontes Domba & Inovasi Modern Meriahkan Hari Peternakan ke-189 di Bogor
DPRD berharap, melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, dapat ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak persoalan lahan di Sukamakmur.
“Mudah-mudahan secara resmi DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita di sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor atas agunan yang tidak dibayarkan oleh seorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan bahwa pihaknya belum mempelajari secara rinci kasus yang terjadi di desa tersebut.
Namun, ia menyampaikan bahwa Desa Sukawangi merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.
“Sukaharja lahir tahun 1930 dan Sukawangi pemekaran dari Sukaharja tahun 1980,” singkat dia.
Kebingungan itu makin terjadi saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto turut menyampaikan kekeliruan bahwa Desa Sukawangi lah yang disita BLBI.