Rekam24.com, Bogor – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor tidak lagi menggunakan pakaian dinas harian smart casual atau yang dikenal dengan sebutan local pride. Sebab pada aturan itu Bima Arya ketika menjabat sebagai Wali Kota Bogor merekomendasikan ASN di Pemkot Bogor menggunakan pakaian buatan dalam negeri atau produk lokal Bogor.
Dalam Peraturan Wali Kota Bogor nomor 30 tahun 2022 yang ditandatangani Bima Arya itu disebutkan penggunaan PDH smart casual pada hari selasa. Namun rupanya aturan itu tidak lagi dipergunakan. Seperti hari ini di hari Selasa (18/11/2025) ASN Pemkot Bogor tidak menggunakan pakaian smart casual seperti yang tertera dalam Perwali No 30 tahun 2022.
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa Perwali itu masih ada dan berlaku. ” Di Kota Bogor Perwali tersebut masih berlaku Pak, belum dicabut atau direvisi,” pungkasnya.
Baca Juga : Rata-rata Lama Pendidikan Di Kabupaten Bogor Tidak Lanjutkan ke Tingkat SMA
Namun dikarenakan adanya regulasi baru dari Kementerian dalam negeri sehingga harus merujuk kesana. “Selanjutnya harus merujuk Pada Permendagri Nomor 10 tahun 2024,” katanya.
Untuk itu nantinya Pemkot Bogor akan menerbitkan regulasi baru yang sesuai dengan Permendagri. “Nanti harus buat perwali baru yang merujuk Permendagri 10 tahun 2024,” tukasnya.










