ART Dianiaya Majikan, Tersangka Resmi Ditahan! Terancam 10 Tahun Penjara

Rekam24.com, Bogor – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor resmi menahan tersangka yang merupakan majikan korban, usai dilakukan pemeriksaan pada hari ini.

Kasat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa tersangka telah diperiksa dan langsung dilakukan penahanan.

“Updatenya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor. Selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga : Melawan Arus di Jalan Raya Bogor KM 45, Pemotor Tewas Ditabrak; Pelaku Kabur Kini Ditahan

Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan yang disebut tidak sepenuhnya sama dengan pengakuan korban. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berpegang pada alat bukti dan keterangan pelapor.

“Kalau keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, namun yang kita pegang nanti keterangan pelapor,” jelasnya.

Tersangka berdalih melakukan kekerasan karena emosi setelah anaknya terjatuh dan korban selaku pengasuh dinilai tidak merespons dengan cepat. Meski demikian, dari hasil visum ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

Baca Juga : BRI BO Bekasi HI Adakan Jumat Berkah di Ramadan 2026

“Kalau hasil visum memang ada luka di bagian kepala, telinga, punggung, dan tangan sesuai dengan keterangan korban,” tambahnya.

Sementara terkait dugaan kekerasan menggunakan benda tumpul maupun sundutan rokok, penyidik mengaku masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini fokus pemeriksaan masih pada peristiwa tanggal 22 Januari.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah berlangsung cukup lama. Namun laporan resmi baru dibuat setelah kejadian pada 22 Januari.

Baca Juga : BRI BO Bekasi HI Adakan Jumat Berkah di Ramadan 2026

Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah tiga orang, dengan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Saat ini korban telah tinggal bersama saudaranya. Informasi dari penasihat hukumnya menyebut korban masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, khususnya pada bagian telinga karena diduga masih terdapat gumpalan darah.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta dilapis Pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Satu Tahun Kepemimpinan Dedie-Jenal: Fondasi Kuat untuk Penataan Bogor Masa Depan

Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari di Polres Bogor dan selanjutnya akan dilakukan perpanjangan penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya, karena sudah dilakukan penahanan, otomatis kami akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU. Mudah-mudahan berkas segera P21,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *