Oknum ASN BPK Ditahan, Polres Bogor Proses Kasus Penganiayaan ART

ASN) berinisial OAP (37) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi ditahan oleh Polres Bogor karena melakukan Penganiayaan ART

Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial OAP (37) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21).

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor dan selanjutnya kami lakukan penahanan,” ujar Silfi, Senin (23/2/2026) malam.

Baca Juga : Garuda Memanggil! 25 Pemain Perebutkan Kursi Skuad Piala ASEAN Futsal 2026

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Selama proses pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), tersangka akan menjalani penahanan di Mapolres Bogor selama kurang lebih 20 hari.

“Kami lanjutkan tahap pemberkasan dan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan korban terkait pemicu dugaan kekerasan tersebut.

Baca Juga : Akses Jalan Danasasmita Mulai Digarap, Pemkot Bogor Lakukan Cut and Fill di Sumur Tujuh

Menurut pengakuan tersangka, emosi terjadi karena anaknya terjatuh dan korban selaku pengasuh dinilai tidak merespons dengan cepat. Hal itu disebut menjadi alasan tersangka melakukan kekerasan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban yang disampaikan sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada 22 Januari 2026 di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, dipicu karena korban lupa mematikan kompor saat memasak. Tersangka disebut marah dan melakukan pemukulan serta tendangan hingga menyebabkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Meski terdapat perbedaan versi, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berpedoman pada alat bukti dan keterangan pelapor.

“Memang ada perbedaan keterangan antara tersangka dan pelapor, namun yang kami pegang dalam proses ini adalah keterangan pelapor yang didukung alat bukti,” tegas Silfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *