Polsek Cileungsi Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp13,2 Miliar per Bulan

Polres Bogor mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Cileungsi di wilayah Desa Dayeuh

Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Cileungsi di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Rawa Jamun RT 06/04. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 terkait penyalahgunaan LPG subsidi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto.

Baca Juga : Macet di Otista, Ketua GMKB Bogor: Itu Tanda Ekonomi Kota Maju dan Berkembang

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tujuh titik praktik pengoplosan gas. Namun, pelaku di enam lokasi berhasil melarikan diri, sementara satu pasangan suami istri berinisial S (54) dan H (46) berhasil diamankan saat tengah beraksi.

“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan tujuh titik aktivitas penyuntikan gas, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Dalam praktiknya, pelaku memindahkan isi dari empat tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg diberi es batu dan kemudian ditimbang ulang agar sesuai berat.

Baca Juga : Event Lari Fiktif di Bogor Makan Korban, Nama Pemkot Dicatut, Kerugian Capai Rp300 Juta!

Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan tabung gas berbagai ukuran, puluhan alat suntik, timbangan, serta satu unit mobil pick-up.

“Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13,2 miliar per bulan karena penyalahgunaan LPG subsidi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *