Mantan Koruptor BNI Diduga Terlibat Pelecehan, Korban Ngadu ke DPR RI: ‘Keadilan Jalan di Tempat!’

Ruang tunggu Komisi III DPR RI mendadak hening saat Ruli Indah Sari melangkahkan kaki menyusuri lorong Kompleks Parlemen Senayan Jakarta

Rekam24.co, Jakarta –  Ruang tunggu Komisi III DPR RI mendadak hening saat Ruli Indah Sari melangkahkan kaki menyusuri lorong Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Di balik langkahnya yang tegar, tersimpan beban berat pencarian keadilan yang belum kunjung usai.

Ruli datang untuk mengadukan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpanya. Ironisnya, meski laporan sudah dilayangkan sejak satu tahun lalu, penanganan perkara ini dinilai “jalan di tempat” dan belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan yang signifikan.

Baca Juga : Polsek Cileungsi Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp13,2 Miliar per Bulan

Kasus ini semakin menyedot perhatian publik lantaran sosok yang dilaporkan, yakni Faisal, bukanlah nama baru dalam catatan hukum Indonesia. Faisal disebut-sebut sebagai mantan terpidana kasus penggelapan dana Bank Negara Indonesia (BNI).

Rekam jejak terlapor yang merupakan mantan narapidana kasus kerugian negara ini memicu pertanyaan besar. Mengapa proses hukum kali ini terasa begitu lambat? Apakah karena status korban yang dianggap “bukan siapa-siapa”, ataukah ada pengaruh lain yang membuat pelaku merasa kebal hukum?

Aduan Ruli diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga. Dalam pertemuan tersebut, Mangihut menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan perkara yang menimpa Ruli.

Baca Juga : Macet di Otista, Ketua GMKB Bogor: Itu Tanda Ekonomi Kota Maju dan Berkembang

Sebagai bentuk tindak lanjut, Mangihut berencana melakukan pengecekan langsung ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi. Fokus utamanya adalah membedah alasan teknis di balik fenomena berkas perkara yang terus “bolak-balik” atau berstatus P-19, istilah hukum untuk pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi.

Ruli dan tim pendampingnya menegaskan bahwa mereka hanya meminta satu hal: keadilan yang transparan. Mereka berharap kasus ini bisa segera diproses hingga ke meja persidangan agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah keadilan bagi korban pelecehan akan tegak, ataukah sejarah akan mencatatnya sebagai perkara yang tenggelam di balik birokrasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *