Nasib Inara Rusli, Terancam Jadi Tersangka Kasus Selingkuh dengan Insanul Fahmi, Mawa Ogah Damai

Kasus yang menjerat Inara Rusli kini memasuki babak yang semakin serius setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Rekam24.com, Jakarta – Kasus yang menjerat Inara Rusli kini memasuki babak yang semakin serius setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Dari sudut pandang hukum, perkembangan ini membuat posisi Inara menjadi semakin terdesak dan berpotensi besar mengarah pada penetapan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Proses pemeriksaan lanjutan pun telah dijadwalkan, di mana Inara Rusli akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 8 April 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi sejumlah bukti dan fakta yang dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga : Isu Bernadya dan Iqbaal Ramadhan Pacaran Menguat, Satu Postingan sang Penyanyi Jadi Pemicu

Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang konten kreator asal Medan, Sumatera Utara, Wardatina Mawa, yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada November 2025.

Laporan itu dibuat setelah Mawa mengaku menemukan bukti berupa rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan adanya perzinaan antara Inara dan Insanul Fahmi.

Seiring berjalannya waktu, polemik ini semakin berkembang karena kedua pihak yang dilaporkan mengaku telah melangsungkan pernikahan siri pada 7 Agustus 2025.

Namun demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga : Fans Betrand Peto dan Sargio Ribut di Kolom Komentar Perihal Foto Sarwendah, Onyo Kini Buka Suara

Mawa tetap bersikukuh untuk membawa perkara ini hingga ke tahap pengadilan tanpa kompromi.

“Maunya ini diproses terus sampai lanjut, bukan hanya penetapan tersangka, sampai putusan pengadilan,” ucap kuasa hukum Mawar, Fedhli Faisal.

Sikap tegas itu menunjukkan bahwa pelapor tidak ingin menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.

Bahkan, upaya permintaan maaf dari pihak Insanul Fahmi tidak mampu meluluhkan pendirian Mawa.

Penolakan terhadap penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) juga telah disampaikan secara jelas oleh pihak pelapor.

Baca Juga : Edisi Khusus, #3, Siharum Penjaga Tebing, Pohon Pulai Simbol Harmonisasi Budaya dan Penjaga Ekosistem di Tanah Sunda

“Permintaan maaf tidak bisa menghapuskan pidana, kalaupun mau damai itu harus dari kedua belah pihak yakni melalui RJ tapi Mawa kan kemarin menolah RJ yang diajukan oleh Inara kan,” tegasnya lagi.

Dengan kondisi tersebut, kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga memasuki tahap persidangan, sementara nasib hukum Inara Rusli kini berada di titik yang semakin krusial.

Mawa Tak Mau Damai

Harapan Mawa agar proses hukum bisa terus berjalan lancar sampai selesai. Di sisi lain, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa pihaknya sangat cermat dalam pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Inara (IR) dan Insanul Fahmi (IF).

“Perkara ini sudah dinaikkan ke penyidikan, kemudian dilakukan pemanggilan beberapa orang saksi, pemeriksaan saksi kembali, saksi korban, kemudian kerabat dari IF (Insanul Fahmi) juga dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Andaru di Polda Metro Jaya,

Andaru mengungkapkan agenda pemeriksaan terhadap Inara Rusli.

Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Namun kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran dari pihak yang dipanggil.

“Nah, agenda selanjutnya adalah minggu depan, tepatnya tanggal 8 akan ada pemanggilan terhadap Saudari IR (Inara Rusli),” jelasnya. “Ini merupakan lanjutan proses untuk membuktikan bahwa Polda Metro ini profesional, penanganannya kami tangani dengan hati-hati, dengan tentunya mengedepankan kecermatan pengumpulan fakta,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pengumpulan alat bukti serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ketika M (Wardatina Mawa) melaporkan sebuah tindak pidana, penyidik memanggil, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan barang bukti, kemudian memanggil, memeriksa saksi-saksi, termasuk juga terlapor dalam hal ini IR dan IF,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Mawa pada November 2025 lalu.

Bukti video CCTV diduga menjadi senjata utama pelapor untuk membuktikan adanya perselingkuhan dan perzinaan antara Inara dan Insanul.

Kini, nasib Inara Rusli berada di ujung tanduk.

Jika dalam pemeriksaan pekan depan penyidik menemukan kecocokan fakta dengan alat bukti yang disita, statusnya bisa meningkat dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Pihak kepolisian pun berjanji akan tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *