Rekam24.com, Bogor – Jajaran Polsek Dramaga kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial F (19) dan E (30) diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Dramaga di Kampung Sempur Lebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Kapolsek Dramaga, Iptu AM. Zalukhu mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Dramaga.
“Anggota piket Reskrim Polsek Dramaga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Dramaga. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Zalukhu.
Baca Juga : Ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Polisi Akhirnya Ungkap Wanita Yang Tewas di Jalan
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan para pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah dompet, satu unit telepon genggam, dan satu buah tas.
Baca Juga : Rawat Demokrasi, Sardi Efendi dan Tumpak Sidabutar Nobar Film Dokumenter Bareng Mahasiswa
“Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polsek Dramaga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.









