Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah, Kades Sarimukti Dilaporkan ke pihak Kepolisian

Rekam24.com, Bekasi – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi kembali mencuat ke ranah hukum.

Kali ini, Kepala Desa Sarimukti berinisial M dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah.

M bersama seorang rekannya berinisial S, dilaporkan oleh pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan uang muka (down payment/DP) pembelian tanah serta pinjaman dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan PT PMRU, unit usaha di bawah naungan Damai Putra Group.

Laporan tersebut telah teregister dalam laporan polisi bernomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Perkara ini berawal dari rencana pembelian empat bidang tanah di wilayah Desa Sarimukti oleh PT PMRU melalui perantara kedua terlapor.

Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, mengungkapkan bahwa dana DP yang telah disetorkan perusahaan diduga tidak disalurkan kepada pihak pemilik tanah sebagaimana mestinya.

“Uang DP yang seharusnya diteruskan kepada para pemilik tanah diduga tidak disalurkan oleh pihak perantara. Dana tersebut justru tertahan,” ujar Nimim, saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu (19/6/2026).

Tidak berhenti di situ, dalam proses transaksi yang berjalan, kedua terlapor juga disebut meminta tambahan dana dengan alasan kebutuhan modal untuk melancarkan proses jual beli lahan.

Guna mendukung kelancaran transaksi, PT PMRU kemudian memberikan pinjaman dana sebesar Rp1 miliar kepada M dan S. Sebagai jaminan, keduanya menyerahkan dua bidang tanah yang diikat melalui perjanjian Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta dokumen perjanjian utang.

Namun, pihak perusahaan kemudian mendapati bahwa dana pinjaman tersebut diduga tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Bahkan, dua bidang tanah yang dijadikan jaminan disebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan.

“Janji untuk mengganti agunan dengan tanah lain juga tidak terealisasi hingga saat ini,” tambah Nimim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor M belum memberikan keterangan resmi meski telah berupaya dimintai konfirmasi oleh awak media.

Sementara itu, pihak pelapor meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga bermasalah.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses pendalaman lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *