Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 103 Bangunan Tanpa Izin dan Lapak PKL di Ciseeng

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL)

Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng.

Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Kamis, (8/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran di Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, dan Jalan Hj. Usa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor sebelum petugas bergerak ke lokasi penertiban.

Baca Juga : Lahan di Perumahan Citra Indah Jonggol Terbakar Diduga Akibat Pembakaran Sampah

“Penertiban dilakukan terhadap bangunan tanpa izin dan lapak PKL yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan di sepanjang Jalan H Yusa hingga Jalan H Miing di wilayah Kecamatan Ciseeng,” ujar Rhama Kodara.

Sebelum penertiban dilakukan, para pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan serta imbauan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah bangunan tanpa izin yang ditertibkan terdiri dari 28 bangunan di Jalan Mad Nur, 6 bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa, sehingga total mencapai 103 bangunan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan dibongkar oleh petugas secara manual dan dengan bantuan alat berat.

Baca Juga : Nyalip Truk Boks, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Mercedes Benz Gunung Putri

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor juga melibatkan sejumlah unsur, antara lain Koramil Parung Ciseeng, Babinsa, staf Kecamatan Ciseeng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), PUPR, serta Linmas Kecamatan Ciseeng.

Setelah pembongkaran, DLH bersama Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing bangunan untuk kemudian diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Rhama Kodara menyebutkan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif tanpa kendala berarti.

“Pelaksanaan penertiban dan pengawasan bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciseeng berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *