Rekam24.com, Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan 16 unit angkutan kota (angkot) yang nekat beroperasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Selasa (7/7/2026). Belasan angkot tersebut terjaring razia karena usianya telah melewati batas kedaluwarsa teknis.
Operasi yang dimotori oleh Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor ini menyasar angkutan umum yang dinilai tidak lagi laik jalan. Selain mengecek kondisi fisik kendaraan, petugas di lapangan juga memeriksa intensif kelengkapan dokumen administrasi, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga bukti uji berkala (KIR).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi terbaru tersebut menegaskan bahwa batas maksimal usia teknis kendaraan angkutan umum adalah 20 tahun.
Baca Juga : Cristiano Ronaldo Resmi Umumkan Pensiun dari Timnas Portugal
“Hari ini kami fokus melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang sudah tidak laik jalan, sekaligus memeriksa kelengkapan administrasinya. Hasilnya, ada 16 armada yang terbukti usianya sudah di atas 20 tahun. Artinya, kendaraan-kendaraan ini telah melewati batas usia teknis yang diizinkan oleh Perwali,” kata Ridwan.
Sebagai efek jera, petugas memberikan sanksi langsung berupa penilangan. Tidak hanya itu, bodi kendaraan yang melanggar juga disemprot dengan tanda khusus menggunakan cat sebagai penanda bahwa angkot tersebut sudah dilarang beroperasi.
Ridwan membeberkan, mayoritas angkot yang terjaring sebenarnya masih memiliki STNK yang aktif. Namun, hampir seluruhnya sudah tidak mengantongi buku uji KIR yang valid. Secara hukum, armada tersebut otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan angkutan umum.
Baca Juga : Tak Ingin Bogor Kumuh, Rudy Susmanto Dorong Gotong Royong Berkelanjutan
Proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan. Menurut Ridwan, para sopir umumnya pasrah dan menerima sanksi karena menyadari armada mereka memang sudah tidak layak. Meski begitu, ia tidak menampik ada sebagian pengemudi—terutama sopir serep atau pengganti—yang mengaku belum mengetahui aturan pembatasan usia kendaraan ini.
“Sebagian sopir pengganti memang ada yang belum tahu. Tapi kalau pemilik kendaraan, rata-rata mereka sebenarnya sudah paham kalau mobilnya sudah tidak laik jalan karena faktor usia,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Dishub Kota Bogor berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi secara masif, khususnya kepada para pemilik armada. Operasi serupa juga dipastikan bakal digelar secara berkala di berbagai titik strategis.
Pada penertiban kali ini, Dishub memilih memberikan sanksi di tempat dan tidak mengandangkan satu pun armada ke kantor dinas. Langkah persuasif namun tegas ini diambil demi mewujudkan ekosistem transportasi publik di Kota Bogor yang jauh lebih aman, selamat, dan nyaman bagi masyarakat. (Maya Melina)








