Rekam24.com, Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor merespons cepat keluhan masyarakat terkait kerap terjadinya keributan di sekitar lokasi usaha Tipsy Beer dan Restoran Teras Nona Manis, Kecamatan Bogor Tengah.
Keluhan yang sempat viral di media sosial tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagin), DPMPTSP, serta pihak Kecamatan Bogor Tengah dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Satpol PP, petugas telah melakukan pemeriksaan di tempat dan menemukan puluhan botol minuman beralkohol (minol) ilegal di lokasi tersebut.
Baca Juga : Viral di Medsos, Satpol PP Kota Bogor Razia Kafe Teras Nona Manis dan Sita Puluhan Botol Miras
“Dari pemeriksaan di tempat, Satpol PP menemukan 35 botol minol golongan B dan C yang tidak dilengkapi perizinan di dalam gudang. Sementara, Tipsy Beer hanya mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan A saja,” ujarnya kepada awak media. Rabu (8/7/2026).
Sugeng mensinyalir temuan ini bukan kasus acak, melainkan sebuah pola yang sering dilakukan oleh oknum pengusaha hiburan malam. Dari pengalaman inspeksi mendadak (sidak) Komisi I sebelumnya di tiga lokasi berbeda, seluruh tempat yang hanya berizin golongan A terbukti menyelipkan minol golongan B dan C.
Oleh karena itu, Sugeng mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi yang memberikan efek jera, bukan sekadar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) formalitas. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021, jika pelanggaran ini dilakukan secara berulang, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk membekukan hingga mencabut izin usaha.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 103 Bangunan Tanpa Izin dan Lapak PKL di Ciseeng
“Kami meminta Satpol PP secara berkala melakukan operasi dadakan tanpa pemberitahuan, bukan cuma di Tipsy, tapi di beberapa tempat lain. Kalau sebulan atau dua bulan lagi disidak dan ditemukan pelanggaran yang sama, izin usahanya harus dibekukan atau ditutup,” tegasnya.
Selain masalah minol, Sugeng juga membongkar adanya ketidakjelasan (sengkarut) administrasi dan legalitas hukum antara dua merek yang beroperasi di lokasi yang sama, yaitu Teras Nona Manis dan Tipsy Beer.
Dari data DPMPTSP, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan sejak 2023 berstatus fungsi usaha restoran dan kafe atas nama PT Pesona Timur Sejati. Sementara operasional restoran Teras Nona Manis dikelola oleh PT Lima Jaya Merdeka dan telah memiliki izin resmi serta izin minol golongan A. Namun, legalitas hukum untuk merek “Tipsy Beer” justru dipertanyakan.
“Antara Teras Nona Manis (resto) dengan Tipsy Beer ini dua badan usaha yang berbeda. Kalau resto boleh buka 24 jam karena risikonya rendah. Tapi Tipsy Beer ini yang menjual minol dan buka sampai jam 3 atau 4 pagi, perizinan tertulisnya tidak ada di dalam dokumen. Ini yang harus kami dalami lagi,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga menemukan kejanggalan terkait penentuan jam operasional. Berdasarkan keterangan Satpol PP, Dagin, maupun DPMPTSP, tidak ada instansi Pemkot Bogor yang berwenang menetapkan jam operasional hingga dini hari bagi tempat tersebut.
Diketahui pihak manajemen melalui Humas PT Lima Jaya Merdeka mengajukan permohonan izin keramaian kepada Sat Intelkam Polresta Bogor Kota untuk aktivitas Teras Nona Manis.
Ketua Komisi I mempertanyakan urgensi izin keramaian tersebut jika peruntukannya hanya untuk sebuah restoran biasa.
“Apakah membuat resto perlu izin keramaian? Kan tidak perlu, kecuali ada potensi risiko keamanan. Logikanya, izin keramaian ini diajukan atas nama restoran, tapi operasionalnya di lapangan adalah tempat hiburan malam yang memicu keributan,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP saat ini tengah memeriksa pihak pengusaha terkait penyitaan 35 botol minol tersebut. Karena DPRD tidak memiliki hubungan kerja struktural untuk memanggil pihak kepolisian, Komisi I mengambil langkah taktis dengan menjadwalkan pemanggilan langsung terhadap manajemen perusahaan pemilik usaha dalam waktu dekat.
Di akhir penjelasannya, Ketua Komisi I menyentil fenomena “No Viral, No Justice” yang belakangan terjadi di tengah masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait di Pemkot Bogor untuk lebih peka dan responsif terhadap aduan warga, baik formal maupun lewat media sosial, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan iklim investasi di Kota Bogor.
“Orang melakukan usaha harus kita dukung, tapi mereka punya tanggung jawab menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan. Kalau sampai mengganggu kamtibmas dan ada tindak pidana di sekitar tempat usaha akibat pengaruh minol, saya minta polisi proses hukum secara tegas,” pungkasnya. (Maya Melina)








