Parkir Rp5.000 di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Dishub Tegaskan Tarif Resmi dan Ada Perdanya

Tarif parkir Rp5.000 untuk motor di Alun-Alun Kabupaten Bogor dipersoalkan warga. Dishub memastikan tarif resmi dan memiliki dasar Perda.

Rekam24.com, Bogor – Penerapan tarif parkir Rp5.000 untuk kendaraan roda dua di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor menuai keluhan masyarakat.

Pasalnya, pungutan tersebut dilakukan di kawasan yang berada di sekitar kompleks pemerintahan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan tarif, mekanisme pengelolaan hingga keberadaan juru parkir di lapangan.

Keluhan itu mencuat setelah seorang pengunjung mengunggah karcis parkir ke media sosial. Dalam karcis tersebut tercantum nama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan PT Sarana Hayun Respati.

Baca Juga : Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru | Alih Status Paruh Waktu 2027

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawato, membenarkan adanya penerapan parkir berbayar tersebut. Ia menyebut kebijakan itu telah berjalan sejak pertengahan Agustus 2026.

“Berbayar. Sejak pertengahan Agustus,” kata Bayu.

Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Sebab, masyarakat yang memarkirkan kendaraan di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor harus membayar Rp5.000, sementara tarif tersebut disebut sebagai bagian dari sistem parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

Baca Juga : Upacara HUT RI di OT Group Jadi Tradisi yang Diwariskan Lintas GenerasiTradisi yang Diwariskan Lintas Generasi

Bayu menyebut tarif parkir memiliki dasar peraturan daerah dan dibagi dalam tiga kategori berdasarkan lokasi ruas jalan.

“Ada tiga kategori. Ada yang di jalan yang memang protokol, ada jalan kabupaten tapi tidak protokol,” ujarnya.

Menurutnya, tarif setiap kategori tidak sama. Ada lokasi yang dikenakan Rp5.000 dan ada pula yang hanya Rp3.000.

“Ada yang Rp5 ribu, ada yang Rp3 ribu. Tiap kategori pasti berbeda,” katanya.

Baca Juga : Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jamuan Rakyat Istana Bogor

Meski demikian, penjelasan mengenai mengapa kawasan Alun-Alun masuk kategori yang dikenakan tarif Rp5.000 untuk sepeda motor belum dijelaskan secara rinci oleh Dishub. Begitu pula dengan titik-titik pasti yang masuk dalam masing-masing kategori.

Bayu hanya menyebut penetapan ruas jalan sebagai lokasi TJU mengacu pada keputusan yang telah dibuat pemerintah daerah.

“Yang TJU, tepi jalan umum, ada SK-nya,” katanya.

Persoalan lainnya adalah keberadaan juru parkir. Dishub mengakui pengelolaan parkir dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut nantinya melakukan perekrutan dan pembinaan terhadap juru parkir.

Baca Juga : Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jamuan Rakyat Istana Bogor

“Kita ada kerja sama dengan pihak ketiga. Nanti pihak ketiga yang akan melakukan pembinaan dan lain sebagainya terhadap para jukir. Mereka yang akan merekrut,” jelas Bayu.

Namun, ketika ditanya mengenai identitas juru parkir resmi, Dishub mengakui sistem penandaan terhadap juru parkir masih dalam proses.

“SK-nya baru, jadi masih berproses. Tapi tetap kita akan melakukan perbaikan-perbaikan manakala memang ada kekurangan,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi salah satu titik yang berpotensi membingungkan masyarakat. Sebab, ketika masyarakat diwajibkan membayar tarif parkir resmi, semestinya terdapat identitas yang jelas mengenai siapa petugas resmi, siapa pengelolanya, berapa tarif yang berlaku dan ke mana uang parkir tersebut disetorkan.

Dishub sendiri menyebut sistem resmi tersebut justru dibuat untuk menghilangkan ketidakjelasan setoran parkir yang selama ini terjadi.

“Kalau waktu sebelum-sebelumnya kan kita nggak tahu setorannya ke siapa,” kata Bayu.

Namun di sisi lain, keberadaan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir juga membuat masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih transparan mengenai besaran kontribusi, mekanisme penyetoran, serta pembagian pendapatan parkir tersebut.

Bayu menegaskan, tujuan kebijakan bukan semata-mata mengejar pendapatan.

“Bukan berarti kita ngejar setoran, nggak. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib lalu lintas,” tegasnya.

Ia mengatakan parkir tetap diperbolehkan selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Bukan berarti tertib itu nggak ada parkir. Parkir rapi itu tertib. Ada parkir tapi tidak rapi,” ujarnya.

Sementara itu, penggunaan trotoar untuk parkir ditegaskan dilarang. Bayu menyebut trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki.

“Trotoar kan tempat jalan, tempat pedestrian. Di situ nggak boleh,” katanya.

Dishub juga mengaku masih mengkaji sejumlah ruas lain yang selama ini banyak digunakan untuk parkir, termasuk kawasan menuju Sentul. Artinya, belum seluruh titik parkir di Kabupaten Bogor saat ini masuk dalam sistem yang sama.

“Dalam waktu dekat kita akan kaji,” kata Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *