Angkot Baru Logo Kabupaten Bogor Ada di Kota Bogor, Dishub Enggan Komentari Usul Dedie Rachim Soal Moratorium

Sejumlah angkutan kota Kabupaten Bogor dengan keterangan pajak kendaraan hingga tahun 2029, 2030 lalu lalang di Kota Bogor.

Rekam24.com, Bogor – Sejumlah angkutan kota Kabupaten Bogor dengan keterangan pajak kendaraan hingga tahun 2029, 2030 lalu lalang di Kota Bogor. Dibelakang angkutan tersebut tertera stiker yang baru saja dipasang dengan logo Kabuapten Bogor bertuliskan Terminal Cibinong – Taman Pagelaran.

Keberadaan angkutan kota baru itu pun menjadi pertanyaan, karena disamping sedang dilakukan penataan angkot nyatanya masih banyak keluar izin trayek baru untuk angkutan kota.

Bukan hanya itu, pada badan usaha dan pemilik koperasi angkutan kota pun seolah tak peduli dengan penataan sehingga terus membeli mobil baru atau melakukan peremajaan dan mengajukan perizinan yang kemudian direkomendasikan hinggankeluar izin.

Baca Juga : Babakan Fakultas Tegalega Bogor Kembali Banjir Ke 4 Kalinya, Ini Penyebabnya

Menanggapi itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Hengki, terkesan menghindar saat dimintai klarifikasi mengenai masih beroperasinya angkot Kabupaten di wilayah Kota Bogor.

“Lagi rapat. Ntar saya telepon balik,” ujarnya singkat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen Dishub Kabupaten Bogor dalam mendukung penataan transportasi yang terintegrasi. Di tengah upaya penataan yang tengah didorong, lemahnya koordinasi justru berpotensi membuat kebijakan hanya sebatas wacana tanpa implementasi nyata.

Baca Juga : Pengedar Obat Terlarang Digerebek Polisi di Bogor, Ribuan Pil Kuning Diamankan!

Sebelumnya diberitakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menata lalu lintas kembali diuji. Meski telah mengusulkan sinkronisasi angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kenyataannya angkutan kota (angkot) asal Kabupaten Bogor masih leluasa beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut dukungan dari Pemprov Jawa Barat melalui kebijakan moratorium izin AKDP menjadi langkah penting untuk penertiban dan pendisiplinan angkot. Namun di lapangan, kebijakan tersebut belum berjalan efektif.

Ia mengungkapkan, jumlah angkot yang masuk dan melintasi Kota Bogor setiap hari sangat besar, mencapai sekitar 6.000 kendaraan. Kondisi ini dinilai mengganggu estetika sekaligus memperparah kepadatan lalu lintas di pusat kota.

Baca Juga : EdisiKhusus #Lengkap Kendaraan Dinas Listrik, Irit Operasional Namun Harga Belinya Tinggi

“Jumlahnya cukup besar, hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” ujarnya.

Ironisnya, berdasarkan video yang beredar di media sosial, angkot dari Kabupaten Bogor dengan trayek 08 dan 32 masih terlihat aktif beroperasi di dalam Kota Bogor. Angkot berwarna biru tersebut bahkan dilengkapi logo Dinas Perhubungan serta masa pajak kendaraan yang berlaku hingga 2030.

Fakta ini memunculkan dugaan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor justru masih mengeluarkan izin, termasuk peremajaan angkot pada tahun 2025, di tengah wacana moratorium yang diusulkan Pemkot Bogor.

Sikap Dishub Kabupaten Bogor pun menjadi sorotan. Hingga saat ini, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan moratorium tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *