Rekam24.com, Bogor – Jajaran Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial AM (29) diamankan bersama ribuan butir obat terlarang dari kediamannya.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan di lapangan. Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati sekelompok pemuda yang tengah nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di area Jembatan Pasar Aphong, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu butir obat keras jenis tramadol di kantong salah satu pemuda.
Baca Juga : Proyek Jalur Stasiun Bogor Dimulai, Cek Perubahan Jadwal Commuter Line Bogor
“Pengungkapan ini berawal dari temuan satu butir tramadol saat kami melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang sedang nongkrong,” ujar AKP Trias.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pengedar. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Babakan Madang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hasilnya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku AM di rumahnya yang berlokasi di Kampung Jampang 01, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya beserta ribuan butir obat keras terlarang,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras terlarang yang ditemukan di saku celana pelaku serta di dalam kamar rumahnya. Barang bukti yang disita meliputi Hexymer atau pil kuning sebanyak 1.384 butir, tramadol sebanyak 100 butir, serta Trihexyphenidyl (TriX) sebanyak 180 butir.
Polisi langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Unit Res Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Trias.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras terlarang tersebut.










