Rekam24.com,Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyatakan siap memperjuangkan sejumlah aspirasi yang disampaikan aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kepada pemerintah pusat.
Tiga tuntutan utama yang disuarakan para pekerja tersebut meliputi pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, serta pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Bekasi.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Bekasi yang berlangsung di ruang Komisi IV.
Baca Juga : HJB 544, Bank BJB Dukung Aktivasi Musem Pajajaran
Para buruh menilai sejumlah kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih belum memberikan kepastian dan perlindungan yang optimal bagi pekerja.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan seluruh aspirasi yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan kaum pekerja.
“Seluruh aspirasi buruh akan kami sampaikan kepada Kemenaker pusat. Semoga harapan teman-teman buruh dapat segera diwujudkan,” ujar Sardi.
Baca Juga : Kemensos Jaring 400 Anak Jalanan, Diajak Masuk ‘Sekolah Rakyat’
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, khususnya Pasal 3 Ayat 2 yang mengatur operasional penunjang layanan operasional.
Para buruh khawatir aturan tersebut berpotensi memperluas praktik outsourcing tanpa adanya kepastian pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap.
Selain itu, para pekerja juga mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Baca Juga : Hari Jadi Bogor ke-544, Pemkot Genjot Infrastruktur dan Kemandirian Ekonomi
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, turut menyatakan dukungannya terhadap tuntutan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Bekasi.
Menurutnya, keberadaan PHI sangat penting untuk mempermudah akses keadilan bagi para pekerja yang tengah menghadapi sengketa hubungan industrial.
“Dengan adanya PHI di Bekasi, pekerja tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke Bandung untuk mengikuti proses persidangan. Ini tentu akan mengurangi beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan,” kata Adelia.
Ia berharap usulan pembentukan PHI di Kota Bekasi dapat segera direalisasikan sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat









