Polri Usut Dugaan Aktor Intelektual Karhutla, 71 Pelaku Lapangan Ditangkap

Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya aktor intelektual dan pemodal di balik sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Rekam24.com, Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya aktor intelektual dan pemodal di balik sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah. Hingga kini, polisi telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengatakan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan. Polisi juga tengah menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah maupun pendanaan dalam kegiatan pembakaran tersebut.

“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga : Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Padam, Populasi Gajah Sumatra Dipastikan Aman

Irhamni menegaskan, kepolisian akan mengejar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus karhutla, termasuk orang yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, proses penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang melakukan pembakaran di lapangan.

“Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang didalami tersebut. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui pihak yang berada di balik aksi pembakaran.

Baca Juga : Pemekaran Bogor Barat Cari Terobosan, Forkoda PPDOB Jabar Siapkan Formula Kemandirian Daerah

Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah menelusuri transaksi keuangan para tersangka.

Polisi mendalami aliran dana tersebut untuk mencari petunjuk mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau pendanaan kepada pelaku di lapangan.

Irhamni mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui tujuan pembakaran serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Baca Juga : Sejarah Kopi Bogor: Dari Era Hindia Belanda hingga Festival Kopi Legendaris

“Petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya, ini sedang kami kejar tentunya. Tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” pungkasnya.

Penetapan 71 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi (LP) yang tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian.

Kasus-kasus tersebut ditangani oleh sembilan Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara-perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kasus karhutla.

Penyidikan terhadap dugaan aktor intelektual dan pemodal menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap rantai kejahatan karhutla secara lebih menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku yang berada di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *