Rekam24.com, Bogor – Penyidikan dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, memasuki tahap pengumpulan alat bukti.
Tim penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026).
Salah satu lokasi yang didatangi penyidik adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Selain itu, aparat juga menyasar dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Baca Juga : Mengenang Airlangga Pribadi Kusman, Pemikir Politik Indonesia
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan terkait penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.
Baca Juga : Redmi Note 17 Pro Series Segera Meluncur dengan Baterai Jumbo hingga 10.000 mAh
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di wilayah Bojonggede pada 2019.
Program PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat. Namun, dalam perkara yang tengah diselidiki ini, penyidik menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat.
Penyidik kini berupaya menelusuri proses administrasi serta dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.
Jumlah bidang tanah yang masuk dalam proses pemetaan dan pendaftaran juga menjadi bagian dari penyidikan. Informasi mengenai jumlah bidang yang terdampak masih perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara.
Baca Juga : Redmi 17 vs Redmi 15: Upgrade Nyata atau Malah Ada yang “Downgrade”?
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik membawa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang diamankan antara lain dokumen pertanahan, perangkat komputer, printer, serta mesin ketik yang digunakan dalam aktivitas administrasi.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis oleh penyidik untuk mencari keterkaitan dengan proses penerbitan dokumen pertanahan yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik juga dapat membantu penyidik mengurai alur administrasi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Meski penggeledahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, aktivitas pelayanan kepada masyarakat disebut tetap berjalan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan masih dapat mengakses pelayanan sebagaimana biasa.
Penyidikan saat ini masih berlangsung. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk membuat terang dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat melalui program PTSL 2019 di Bojonggede.
Hingga proses penyidikan menghasilkan kesimpulan resmi, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.






