Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan modus pengkaburan rute pengiriman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas (OKT) jenis Double L, serta mengamankan seorang kurir.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (2/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui JNE Cargo di agen bus PO Murni Jaya, Terminal Bubulak, Kota Bogor.
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, 68 Tersangka Ditangkap dalam Tiga Bulan
Paket kayu yang disamarkan dengan klaim berisi rokok tersebut ternyata memuat 17 bungkus besar ganja kering yang dilapisi lakban cokelat.
“Pengungkapan berawal pada Rabu (2/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim via JNE Cargo di agen bus PO Murni Jaya, Terminal Bubulak, Kota Bogor. Paket kayu yang disamarkan dengan klaim berisi rokok tersebut ternyata memuat 17 bungkus besar ganja kering berlapis lakban cokelat,” ujar Arie.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan teknik controlled delivery (penyamaran pengiriman terpantau) dengan mengawal paket tersebut menggunakan bus KYM Trans menuju Jawa Timur pada Kamis (3/9/2026).
Penyergapan dilakukan di Pool Garasi Bus KYM Trans, Jalan Raya By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga : Respons Video Viral, Polresta Bogor Kota Sambangi Rumah Pemilik Akun TikTok
“Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial M.D.F. (25), warga Wedoro, Sidoarjo, saat hendak mengambil peti berisi ganja menggunakan sepeda motor Honda Beat merah. Saat digeledah, petugas juga menemukan 1.000 butir pil Double L yang disimpan di dalam jok motornya,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri menyatakan, masuknya barang haram tersebut ke wilayah Bogor hanyalah transit untuk mengelabui petugas.
“Barang ini didapat dari luar Jawa (Sumatra) dengan tujuan akhir Sidoarjo, Jawa Timur. Namun dilewatkan dulu ke Bogor. Inilah modus pengkaburan dari bandar-bandar narkoba. Barang tidak dilempar atau diedarkan di Kota Bogor, melainkan cuma singgah,” terangnya.
Baca Juga : Pemkot Bogor Masifkan Penyemprotan Water Mist untuk Redam Sebaran Abu Vulkanik
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M.D.F. mengaku diutus oleh seseorang berinisial Y.S. (27) alias W untuk mengambil paket dan menyimpannya sebelum diedarkan kembali.
M.D.F. yang dijanjikan upah Rp3.500.000 untuk pengiriman ini mengaku sudah sekitar tiga tahun menjadi kurir barang haram atas perintah Y.S. Hubungan tersebut, menurut pengakuannya, berawal dari pertemanan di komunitas Vespa.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Y.S. serta mendalami identitas pengirim utama jaringan Sumatra tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari total barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tersebut, Polresta Bogor Kota memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 108.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
(Maya Melina)





