Rekam24.com, Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 68 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas (OKT) yang diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota.
“Selama periode 1 Mei sampai dengan 29 Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 68 orang,” ujar Arie saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga : Penampungan Rongsokan di Baranangsiang Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya ganja seberat 328,52 gram, sabu seberat 252,75 gram, tembakau sintetis seberat 1.276,59 gram, biang sintetis seberat 198 gram, psikotropika seberat 212,78 gram, serta 870 butir obat keras terbatas (OKT). Selain itu, hasil pengembangan kasus juga mengungkap penyitaan puluhan ribu butir OKT di sejumlah lokasi di Kota Bogor.
Menurut Arie, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga :Olla Cafe Sentul Resmi Dibuka, Hadirkan Menu Malaysia dan Interior Vintage di Taman Budaya
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba, mulai dari transaksi secara langsung hingga memanfaatkan platform daring dan jasa pengiriman paket.
“Modus operandi pengedar di wilayah hukum Polresta Bogor Kota masih didominasi penjualan secara online maupun transaksi langsung. Kami juga masih menemukan pengiriman melalui jasa ekspedisi,” jelas Ali.
Baca Juga : Classic Donud Cibinong Jual Donat Mulai Rp3 Ribu, Tersedia 16 Varian dan Bisa Pesan untuk Ulang Tahun
Pada pengungkapan selama Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar peredaran obat keras terbatas dalam jumlah besar di dua lokasi berbeda.
Di wilayah Cimanggu, polisi menyita sekitar 112.000 butir obat keras terbatas. Sementara di wilayah Bogor Barat, petugas kembali mengamankan sebanyak 51.455 butir obat dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan sebelum diedarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan butir obat keras tersebut diduga dipasok dari wilayah Jakarta sebelum didistribusikan ke sejumlah titik di Kota Bogor.
Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas, Polresta Bogor Kota terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai, guna mengantisipasi kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah maupun warga negara asing.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
Fakta Pengungkapan Narkoba
Periode pengungkapan: 1 Mei – 29 Juli 2026
Kasus yang diungkap: 61 kasus
Jumlah tersangka: 68 orang
Barang bukti: Ganja, sabu, tembakau sintetis, biang sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT)
OKT yang disita: Lebih dari 163 ribu butir hasil pengembangan kasus
Korban yang diperkirakan terselamatkan: Sekitar 382.467 jiwa








