Rekam24.com, Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor menggelar operasi penertiban angkutan kota (angkot) di depan Kantor KPPN Pajak, Selasa (14/7/2026) pagi. Dalam razia gabungan tersebut, petugas menindak puluhan armada yang melanggar aturan administrasi dan batas usia operasional.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 21 angkot dari berbagai trayek berhasil diamankan. Mayoritas kendaraan yang terjaring merupakan armada uzur lansiran tahun 2000 hingga 2002.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, rata-rata kendaraan berusia tahun 2000 sampai 2002. Ada 21 angkutan yang kita sita surat-suratnya. Sementara 10 kendaraan langsung kami kandangkan di Kantor Dishub karena tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR,” ujar Dody.
Baca Juga : Hutan Kota Pakansari Terus Bertumbuh, Pemkab Bogor Perkuat Ruang Hijau
Dody merinci, armada yang terjaring didominasi oleh trayek 02 (Sukasari–Bubulak), disusul oleh trayek 08, 06, dan trayek 01 (Cipinang Gading–Merdeka). Selain menyasar angkot uzur, petugas juga menilang 16 angkot yang usia teknisnya sebenarnya masih di bawah 20 tahun (keluaran 2007–2009), namun kedapatan melanggar aturan jalan.
“Kendaraan yang di bawah 20 tahun itu kami tilang karena belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, belum uji kelayakan jalan (KIR), dan pengemudinya tidak memiliki SIM. Untuk usia kendaraan sebenarnya masih aman 2 hingga 3 tahun lagi, tapi tetap kami tilang karena pelanggaran dokumen,” tegasnya.
Bagi angkot yang kembali terjaring razia setelah sebelumnya pernah ditindak, Dishub langsung menerapkan sanksi pengandangan. Pemilik kendaraan atau badan hukum terkait nantinya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk menindaklanjuti nasib armada mereka.
Baca Juga : Cermin Transportasi Kota Bogor, Gonta Ganti Dirut, Sesi Sedih Transpakuan Mengaspal Tanpa Penumpang.
Sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026, pemilik kendaraan diberikan batas waktu (dispensasi) selama 6 bulan untuk menentukan nasib kendaraannya. Pemilik bisa memilih untuk melakukan peremajaan, membesituakan kendaraan (penghancuran fisik), atau mengubah bentuk menjadi kendaraan pribadi/barang.
Menanggapi keluhan sejumlah pemilik angkot yang mengaku kesulitan finansial untuk meremajakan armada, Dody mengakui kondisi ekonomi menjadi tantangan utama. Pihak Dishub, Organda, dan badan hukum sebenarnya telah berupaya menjembatani akses perbankan untuk mendapatkan kredit ringan. Namun, upaya tersebut kerap membentur dinding tebal aturan perbankan.
“Rata-rata perbankan mensyaratkan kelolosan BI checking, dan ini yang sangat menentukan. Hasil evaluasi kemarin menunjukkan rata-rata riwayat BI checking para pemilik kurang bagus. Karena kendala modal ini, akhirnya beberapa pemilik memilih untuk menjual kendaraannya agar dibesitukan saja,” ungkap Dody.
Baca Juga : Sesi Potret Transportasi Kota Bogor, Biskita dan Transpakuan, Antara Subsidi dan Usaha Sendiri.
Langkah tegas Dishub ini perlahan mulai mengubah wajah transportasi massal di Kota Bogor. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 313 armada angkot yang resmi berhenti mengaspal dan izin trayeknya telah dicabut, dari total 1.780 target armada yang izinnya dimatikan oleh pemerintah daerah.
Dody menekankan bahwa sanksi pengandangan fisik di kantor Dishub merupakan langkah terakhir yang diambil jika pemilik kendaraan bersikap tidak kooperatif, mengingat keterbatasan lahan parkir milik dinas saat ini. Selama ini, Dishub mengedepankan penahanan dokumen dan pengandangan mandiri di garasi pemilik dengan syarat kendaraan tidak boleh beroperasi di jalan raya.
“Pencabutan izin ini merupakan hasil dari konsistensi operasi penertiban serta kerja sama yang baik dengan pihak badan hukum dan Organda. Bahkan, ada beberapa badan hukum yang secara sukarela mengembalikan berkas perizinannya ke Dishub, karena mereka sadar bahwa izin trayek itu pada dasarnya adalah milik pemerintah,” pungkas Dody. (Maya Melina)








