Rekam24.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus, Febri Adriansyah. Mahfud menilai ada kejanggalan besar dalam proses pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Mahfud, langkah tersebut bukanlah pelimpahan perkara yang sah secara hukum, melainkan sebuah bentuk “pengalihan kelanjutan penyidikan” yang sama sekali tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mencium adanya aroma politis dan kompromi di balik keputusan tersebut.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” tegas Mahfud MD.
Baca Juga : Kurangi Impor Terigu, IPB University Latih Ibu-Ibu Bogor Sulap Singkong Jadi Mocaf
Mahfud mengaku awalnya sempat terkecoh dan mengira proses tersebut adalah pelimpahan perkara biasa (P21) yang efisien. Namun, ia terkejut setelah mengetahui bahwa tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Dalam hukum acara pidana, tidak ada mekanisme pengalihan tugas penyidikan antar-institusi penyidik seperti dari polisi ke jaksa atau sebaliknya. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih penyidikan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengkhawatirkan munculnya tiga skenario buruk dari pengalihan ilegal ini, tersangka bisa memenangkan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu, kasus sengaja diperlambat atau dimentahkan oleh Kejaksaan untuk melokalisir perkara agar tidak menyeret pihak-pihak di level atas, kasus diambangkan hingga akhirnya dideponir (dikesampingkan demi kepentingan umum).
“Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini, dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini, bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” lanjutnya.
Baca Juga : Bikin Panik Pemilik Rumah, Ular dalam Kamar di Bojonggede Berhasil Diamankan
Guna menyelamatkan marwah penegakan hukum, Mahfud mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus Febri Adriansyah. Jika KPK secara politis tidak berani bertindak langsung, Mahfud meminta Presiden untuk turun tangan.
Karena kasus ini masih berada di ranah eksekutif dan belum masuk ke lembaga yudikatif (pengadilan), Presiden memiliki wewenang penuh untuk mengintervensi demi menyelamatkan sistem hukum.
“Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” pungkas Mahfud.








