Rekam24.com, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada hari Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan bahwa FA tidak hanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami juga telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi selama penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan kasus-kasus korupsi lainnya,” ungkap Totok.
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU, atau alternatif sanksi Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.
Baca Juga : Truk Tronton Pindah Jalur, Fuso Menghantam dari Belakang di Kemang Bogor
Menanggapi penetapan tersangka ini, Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Khusus Kasus Korupsi Batu Bara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Panja ini dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tuntas.
“Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers bersama perwakilan Kejaksaan Agung dan Polri.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa tujuan utama kehadiran Komisi III adalah untuk memastikan penegakan hukum berjalan di koridor yang tepat dan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak Kejaksaan Agung dan Polri.
Baca Juga : Pasca-Penggeledahan Rumah di Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada hari Sabtu. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut adalah wujud komitmen Febrie dalam menjaga integritas dan objektivitas proses hukum. Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Nama Febrie Adriansyah mulai menjadi sorotan setelah penyidik Korlantas Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda, termasuk di antaranya rumah kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul dan sebuah lokasi di kawasan Cipete. Kasus ini terus berkembang seiring ditemukannya indikasi keterlibatan TPPU serta dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dan dokumen-dokumen terkait.







