KPK OTT BPN Bogor Terkait HGB Summarecon, 17 Orang Diamankan

Logo KPK, Foto/Website KPK
Logo KPK, Foto/Website KPK

Rekam24.com, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Sampaikan 5 Suara Penting di KTT BRICS 2026: Dari Spirit Bandung hingga RI Tak Mau Didikte

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor, dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Dalam OTT tersebut, nama PT Summarecon Agung Tbk turut mencuat. Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus hingga koper.

Baca Juga : Kebakaran di Bondongan Bogor Hanguskan 6 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Budi menyebut jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah. Saat ini, tim KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang tersebut.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak yang diamankan.

Baca Juga : Penanganan Kebakaran TPAS Galuga Masuki Hari Ke-8, Luas Area Terbakar Sisa 0,48 Hektare

Budi mengatakan proses pemeriksaan dan gelar perkara masih dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak. KPK nantinya akan memutuskan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang. Di antaranya ada Dirjen, kemudian dua kepala Kantah,” ujar Budi.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, kronologi OTT, konstruksi perkara, serta status hukum para pihak yang diamankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *